PAYAKUMBUH, Suryanews86.com – Rapat Akbar Aliansi Anak Nagori serta Ka Ompek Jinih Nagari Koto Nan Ompek, Kota Payakumbuh, yang digelar di Balai Adat Balai Nan Duo pada hari Minggu (15/2/2026), memutuskan dua langkah penting mengeluarkan somasi terhadap oknum Niniak Mamak dan anak nagori yang mengatasnamakan nagari serta memalsukan tanda tangan, serta menggugat Sertifikat Hak Pakai (HP) tanah ulayat nagari ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ratusan peserta terdiri dari Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, dan Paga Nagari berkumpul dalam suasana silaturahmi sekaligus persiapan menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H.
Kegiatan ini menjadi respon atas penerbitan Sertifikat HP atas nama Pemko Payakumbuh untuk tanah ulayat pasar syarikat milik Nagari Koto Nan Ompek pada awal Januari 2026.
“Dalam pertemuan ini kami mengambil mufakat bersama Ka Ompek Jinih untuk memutuskan sikap dan langkah bersama kedepan,” ujar Datuak Simarajo Lelo, Sekretaris Tim Panitia Penyelenggara Rapat Akbar.
Datuak Rajo Mantiko Alam, Ka Ompek Suku Pasukuan Simabua, menyatakan bahwa para Ka Ompek Suku pernah berusaha mencari solusi, namun prosesnya terhambat karena ada permintaan untuk membubarkan Tim Aset dan Advokasi yang resmi dibentuk.
“Permasalahannya ada pada perilaku oknum Niniak Mamak yang bertindak mengatas namakan Nagori, tidak sejalan dengan hasil Pleno adat,” jelasnya.
Dr. Wendra Yunaldi, Cadiak Pandai dan pakar adat dari Universitas Muhammadiyah, menilai bahwa berkumpulnya masyarakat nagari adalah langkah tepat secara adat untuk mengambil sikap secara terbuka.
Bundo Kanduang Rita Syafrida mendukung langkah untuk melakukan gugatan ke PTUN dan memanggil oknum yang “menyerahkan sepihak” tanah ulayat tersebut.
Anas Pito dari tokoh Parik Paga Nagari Pakan Sinayan juga meminta dukungan untuk menindaklanjuti permasalahan ke ranah hukum.
Setelah diskusi terbuka, dihasilkan tiga poin keputusan penting:
1. Tim Aliansi akan mengirim surat somasi kepada oknum yang mencatut nama Nagari, KAN, dan Balai Adat, agar segera meminta maaf secara terbuka dan mencabut dukungannya terhadap penerbitan sertifikat HP.
2. Apabila somasi diabaikan dalam jangka waktu 7 hari, akan dilakukan laporan hukum dengan tuduhan dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan nama nagari.
3. Akan dilakukan gugatan pembatalan sertifikat HP ke PTUN dengan kuasa hukum dari kantor pengacara Dr. H. Wendra Yunaldi and Partner.
Surat Pernyataan Sikap dibacakan secara terbuka oleh Tokoh Nasional Dr. H. Anton Permana, SIP, MH Dt. Hitam, Ketua Panitia Rapat Akbar.
“Ada oknum yang punya kepentingan politik pribadi sehingga tidak peduli Nagari tergadai dan hubungan kemasyarakatan menjadi rusak, maka kami turun tangan untuk menyelamatkan Nagari,” jelasnya.
Hadir juga H. Esa Ketua IP3 dan H. Wan Martabak, mantan anggota DPRD Kota Payakumbuh, yang mendukung penuh upaya mempertahankan hak tanah ulayat.
“Kami adalah salah satu yang pertama mengingatkan bahwa tanah pasar syarikat tersebut adalah tanah ulayat,” ujar H. Wan Martabak, tokoh pedagang yang telah berjualan di Pasar Payakumbuh selama 55 tahun. (*)





