BANYUASIN – suryanews86. Com– Dunia pendidikan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kembali tercoreng oleh dugaan pungutan liar yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri 15 Talang Kelapo.
Warga setempat melaporkan adanya oknum Ketua Komite Sekolah dan oknum Kepala Sekolah yang meminta uang sebesar Rp25.000 dari setiap orang tua siswa, dengan alasan yang saling bertentangan.
Sementara Ketua Komite menyatakan dana tersebut apa bila sudah terkumpul nanti akan di belikan cendraa mata untuk diberikan kepada Kepala Sekolah yang sebentar lagi akan purna tugas
Sementara itu kepala sekolah SDN 15 Talang kelapo saat menemui panggilan Korwil Dinas Pendidikan mengklaim bahwa pungutan bertujuan untuk membeli hordeng gedung sekolah baru yang baru saja selesai dibangun, tanpa adanya mekanisme pengumpulan yang jelas dan transparan. Kasus ini muncul pada Sabtu 16 Januari 2026.

Isu dugaan pungli yang memiliki pernyataan simpang siur tersebut membuat tim media langsung mengambil tindakan untuk mengkonfirmasi fakta di lapangan.
Tim media menghubungi Kepala Sekolah melalui aplikasi pesan instan dan membuat janji temu untuk membahas secara langsung terkait dugaan pungli yang tengah ramai diperbincangkan masyarakat.
Kepala Sekolah menyatakan sedang berada di sekolah karena ada acara Isra’ Mi’raj dan menyambut kunjungan tim media. Namun, ketika tim media tiba di lokasi sekolah, Kepala Sekolah sudah tidak ada di tempat dan terkesan sengaja menghindar dari konfirmasi awak media.
Tak mendapatkan kesempatan untuk bertemu dengan Kepala Sekolah, tim media kemudian bertemu langsung dengan Ketua Komite Sekolah dan operator sekolah.
Ketua Komite menjelaskan bahwa pengumpulan uang merupakan inisiatif pribadinya dan telah disepakati sebesar Rp25.000 per siswa, dengan jumlah total sekitar 200 siswa dari kelas 1 hingga kelas 6.
Uang ini ditujukan untuk memberikan hadiah kepada kepalak sekolah yang sebentar lagi akan purna tugas dan tidak ada hubungan apapun dengan Kepala Sekolah.
Ia juga menambahkan bahwa jika ada orang tua siswa yang keberatan dengan pungutan ini, uangnya akan dikembalikan dengan catatan orang tua tersebut harus membuat surat pernyataan tertulis dan menandatanganinya.
Dugaan pungutan liar di lingkungan pendidikan sangat dilarang oleh hukum dan dapat dikenai sanksi berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12, pelaku pungli dapat dihukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 368 menetapkan hukuman penjara maksimal 9 bulan bagi siapa saja yang dengan paksaan atau tipu daya meminta atau menerima sesuatu yang bernilai.
KUHP Pasal 423 mengatur hukuman khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pungli dengan penjara maksimal 6 tahun. Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 54 hingga 58 menetapkan sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pelepasan dari jabatan.
Sepriadi Pratama, aktivis masyarakat Banyuasin, mengecam keras dugaan pungli yang terjadi di sekolah negeri tersebut. Menurutnya, sekolah sudah mendapatkan Dana Operasional Sekolah yang seharusnya digunakan untuk keperluan operasional dan pemeliharaan fasilitas sekolah.
Pihak sekolah seharusnya mengoptimalkan penggunaan dana yang sudah ada, bukan malah mengumpulkan uang tambahan dari orang tua siswa yang mungkin memiliki kondisi ekonomi yang tidak mampu.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dan langsung dari pihak Kepala Sekolah maupun dinas pendidikan terkait dugaan pungli tersebut.
Tim media akan terus menggali informasi secara mendalam dan akurat untuk mendapatkan klarifikasi yang jelas dari semua pihak yang bersangkutan.
Semoga persoalan semacam ini tidak terulang lagi di sekolah-sekolah negeri di Kabupaten Banyuasin, sehingga dunia pendidikan dapat tetap bersih dan fokus pada kualitas pembelajaran bagi siswa.
Sebagai catatan penting, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini memiliki hak jawab untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap fakta yang dianggap tidak sesuai atau merugikan nama baik.
Hak jawab diatur dalam Pasal 1 angka 11, Pasal 5, dan Pasal 15 UU Pers, yang menyatakan bahwa pers wajib melayani hak jawab secara proporsional.
Jika pers tidak memenuhi kewajiban ini, dapat dikenai sanksi pidana berupa denda maksimal Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 2 UU Pers.
Selain itu, pihak terkait juga dapat mengajukan hak koreksi jika terdapat kekeliruan informasi teknis atau fakta dalam pemberitaan.
Semua mekanisme ini bertujuan untuk menjamin keakuratan informasi, menghargai martabat pihak yang bersangkutan, serta mewujudkan tanggung jawab pers terhadap masyarakat.(tim)












