Kasus Pengunduran Diri Anggota DPRD Banyuasin AR Terus Bergulir

banner 468x60

 

 

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Suryanews86. Com~palembang – Tarik ulur kasus hukum yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Banyuasin berinisial AR memasuki babak baru. Dalam hasil mediasi terakhir, AR menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil rakyat, namun meminta waktu satu minggu untuk berdiskusi terlebih dahulu dengan internal partainya sebelum merealisasikan keputusan tersebut.

 

Pernyataan kesiapan itu disampaikan di hadapan penyidik Polres Banyuasin saat mediasi kedua pada Kamis, 12 Februari 2026. Meski demikian, pihak pelapor menegaskan komitmen tersebut harus dibuktikan secara konkret dalam batas waktu yang telah disepakati.

 

Sementara itu Dudi selaku penerima kuasa dari Alvi dalam keterangan pers di kawasan KM 12 Palembang menegaskan proses hukum masih berjalan sesuai prosedur. Ia membantah adanya isu yang menyebut perkara tersebut telah selesai atau dihentikan.

 

Menurut Dudi, kabar bahwa kasus ini telah berakhir merupakan informasi yang tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik. Ia juga menilai narasi tersebut dapat memengaruhi saksi serta melemahkan komitmen pengawalan kasus.

 

Dalam mediasi kedua yang difasilitasi kepolisian, pihak pelapor tetap bersikukuh pada dua tuntutan utama. Pertama, AR wajib mengundurkan diri dari kursi DPRD Banyuasin. Kedua, AR harus mengembalikan seluruh kerugian materi sebagaimana diakui di hadapan penyidik.

 

“Saudara AR menyatakan bersedia mundur dan mengembalikan kerugian, tetapi meminta waktu satu minggu untuk berkoordinasi dengan partainya,” ujar Dudi, Sabtu, 14 Februari 2026.

 

Pengembalian kerugian tersebut, kata Dudi, telah didukung bukti serta keterangan saksi yang telah diperiksa. Karena itu, pihak pelapor menilai tidak ada alasan untuk memperpanjang proses tanpa kepastian.

 

AR tidak membantah tuntutan tersebut dalam forum mediasi. Ia menyatakan kesediaan untuk memenuhi kedua poin, namun meminta tempo waktu terhitung sejak 12 Februari 2026 untuk berkonsultasi dengan struktur partainya sebelum menyampaikan sikap resmi.

 

Permintaan waktu tersebut menjadi titik krusial dalam dinamika kasus ini. Pihak pelapor menilai tenggat satu minggu merupakan batas maksimal untuk menunjukkan itikad baik.

 

Sementara itu, Alvi selaku pihak pelapor menegaskan tidak ada ruang negosiasi ulang. Melalui pesan singkat yang disampaikan kepada penerima kuasanya, ia menginstruksikan agar proses tetap dilanjutkan sesuai jalur hukum apabila komitmen tidak direalisasikan.

 

Sikap tegas tersebut menandakan bahwa mediasi bukanlah akhir dari proses. Jika dalam batas waktu yang disepakati tidak ada pengunduran diri dan pengembalian kerugian, perkara ini berpotensi berlanjut ke tahap hukum berikutnya.

 

Ketua DPC PKB Banyuasin, Rudiyanto, membenarkan telah menerima surat laporan dari pihak Alvi. Ia menyatakan partai PKB menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan.

 

“Kami tidak akan melindungi kader yang melanggar hukum. Jika terbukti bersalah, tentu ada sanksi tegas sesuai ketentuan partai.”

 

Secara administratif, pengunduran diri anggota DPRD harus disampaikan secara tertulis dan diproses melalui pimpinan DPRD sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna. Selanjutnya, partai politik akan mengusulkan pergantian antarwaktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Hingga kini, pihak pelapor menyatakan tetap menunggu realisasi janji AR dalam batas waktu yang telah disepakati. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh langkah konkret yang diambil dalam tenggat satu minggu tersebut.

sampai berita ini di tayangkan belum ada klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan

sumber: musionline.co.Id

Editor: SN

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *