MUBA, Suryamews86.com – Guna menekan dan memberantas praktik penyulingan minyak mentah tanpa izin yang merugikan keuangan negara, Polsek Keluang melaksanakan operasi penggerebekan terhadap lokasi kilang ilegal yang beroperasi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Penindakan ini dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam.
Penindakan tersebut ditujukan atas dugaan tindak pidana eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang tidak dilengkapi Perizinan Berusaha maupun Kontrak Kerja Sama sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H., bersama jajaran personel kepolisian.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati tiga orang sedang aktif menjalankan proses pengolahan minyak. Kilang tersebut dilengkapi satu tungku masakan dengan kapasitas produksi mencapai sekitar 80 drum.
Ketiga orang yang diamankan masing‑masing berinisial PW, MN, dan TM. Berdasarkan keterangan awal di tempat kejadian, mereka mengakui sedang mengolah minyak mentah menjadi bahan bakar solar.
Sementara itu, pemilik lokasi yang diketahui bernama NG, warga Desa Mekar Jaya, saat ini masih dalam proses pencarian guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam penggerebekan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, meliputi: 1 unit tungku masakan, 1 unit mesin penyedot, 1 buah tedmon, 2 unit blower, 1 batang stik besi, 1 buah drum kosong, serta 1 jerigen berisi cairan yang diduga merupakan hasil olahan minyak mentah.
Seluruh barang bukti dan ketiga terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Keluang untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum selanjutnya.
Melalui Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean, S.M., Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap aktivitas ilegal di wilayah hukumnya.
“Praktik semacam ini selain merugikan pendapatan negara, juga sangat berisiko menimbulkan kebakaran, ledakan, serta pencemaran lingkungan yang membahayakan warga sekitar.
Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun mendukung kegiatan ini. Penegakan hukum akan kami jalankan secara konsisten dan adil sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
(Editor: Pewarta Sumsel)











