PRABUMULIH , Suryanews86.com – Persoalan ketenagakerjaan antara Perusahaan Daerah Petro Prabu yang tengah bertransformasi menjadi Perseroda dengan mantan pekerjanya, Leo Lewinsty (23), kian meruncing di ruang publik.
Alih-alih membuka dialog yang solutif terkait substansi pemecatan dan dugaan pelanggaran hak pekerja, pihak kuasa hukum PD Petro Prabu justru mengangkat isu lama berupa peristiwa percobaan pencurian tahun 2025 serta mempertanyakan kedudukan hukum lembaga pendamping Watch Relation of Corruption.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/324/IX/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 11 September 2026, Leo Lewinsty telah resmi melaporkan akun media sosial Lentera Prabumulih ke kepolisian.
Langkah ini diambil menyusul narasi yang disebarkan akun tersebut yang menyatakan pelapor dipecat karena lalai sebagai petugas keamanan padahal berdasarkan kontrak dan fakta yang berlaku, yang bersangkutan berposisi sebagai petugas kebersihan.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum PD Petro Prabu, Usman, yang disertai ancaman pidana pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 433 ayat (2) dan Pasal 434 KUHP, langkah tersebut dinilai masyarakat sebagai bentuk gertak sambal serta pengalihan isu dari persoalan utama: kejelasan status pekerja, pemenuhan hak normatif, hingga dugaan maladministrasi internal perusahaan milik pemerintah daerah tersebut.
Pengamat hukum menilai bahwa mengaitkan sengketa ketenagakerjaan dengan menggiring opini publik ke arah dugaan kriminalitas masa lalu tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap justru berpotensi mencederai asas praduga tak bersalah.
Terkait tuduhan anggaran fiktif gaji yang dibantah manajemen, seharusnya dijawab melalui audit yang terbuka dan transparan, bukan sekadar imbauan mengecek rekening secara sepihak.
Redaksi menegaskan bahwa pemuatan tanggapan dari kedua belah pihak merupakan pelaksanaan Pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Terkait desakan agar media mematuhi Kode Etik Jurnalistik, redaksi menyambut baik hal tersebut.
Namun, Dewan Pers telah berkali-kali mengingatkan bahwa hak jawab atau koreksi harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh dijadikan sarana intimidasi maupun kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.
Masyarakat menantikan transparansi nyata dari PD Petro Prabu, bukan sekadar adu argumen hukum di ruang maya yang bermaksud membungkam kritik dari kalangan pekerja.
Redaksi senantiasa melakukan langkah pengamanan ganda untuk melindungi wartawan dan tim dari jerat hukum yang tidak berdasar.
Secara terbuka, redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi Akun Lentera maupun manajemen PD Petro Prabu.











