Suryanews86. Com~Banyuasin~ Sidang perkara perdata dugaan pencemaran nama baik kembali digelar di Pengadilan Negeri Banyuasin pada Senin (27/4/2026). Persidangan menghadirkan tergugat Nova Lestari yang didampingi kuasa hukumnya, Denico Wisdana, S.H dan Sadli, S.H, M.H, C.Med.
Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Sejumlah saksi dihadirkan untuk memperkuat bantahan atas tuduhan yang dilayangkan oleh penggugat, Fitri Wahyuni.
Usai persidangan, Nova Lestari menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh tudingan, termasuk dugaan pemalsuan surat yang menjadi salah satu pokok perkara.
“Kami sudah menghadirkan saksi untuk memperjelas fakta di persidangan. Kami juga membantah adanya pemalsuan surat. Alhamdulillah, sidang hari ini berjalan lancar,” ujar Nova kepada awak media.
Ia juga menekankan pentingnya kejujuran para saksi dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Saya berharap semua saksi menyampaikan keterangan sebenar-benarnya tanpa ada kepalsuan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nova menyatakan pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan apabila hasil persidangan membuktikan dirinya tidak bersalah.
“Jika saya tidak terbukti bersalah, saya akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan balik kepada penggugat,” tambahnya.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim turut mendengarkan keterangan dari beberapa saksi, di antaranya Ibrahim yang merupakan atasan kerja penggugat. Selain itu, Alamsyah memberikan keterangan terkait tugas jurnalistik yang dijalankannya saat melakukan konfirmasi mengenai surat ke DPRD Banyuasin. Saksi lainnya, Riski, juga turut memberikan keterangan guna melengkapi fakta persidangan.
Sidang perkara ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada 5 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan lanjutan.
Perkara ini menjadi sorotan karena memuat tudingan serius terkait pencemaran nama baik dan dugaan pemalsuan dokumen, yang kini tengah diuji kebenarannya di persidangan.
(eros)











