PADANG, Suryanews86.com – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional kapal di tengah laut di kawasan Teluk Bayur menuai perhatian berbagai pihak.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Antar Lembaga DPW Repro Sumbar, Firma Ragnius, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik yang diduga merugikan negara dan masyarakat tersebut.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi dari negara,” katamya.
Ia menyebut, “jika benar BBM subsidi dialihkan untuk kepentingan industri atau operasional kapal di tengah laut, maka negara dirugikan dan masyarakat yang berhak menjadi korban,” sebut pria yang akrab disapa Ad Firma itu, kepada tim awak media, pada Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, praktik semacam ini harus menjadi perhatian serius karena berpotensi mengganggu distribusi energi bersubsidi yang diperuntukkan bagi nelayan kecil, pelaku usaha mikro, dan sektor lain yang berhak menerima subsidi pemerintah.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Telusuri seluruh rantai distribusi, mulai dari sumber pasokan, pihak yang memperoleh keuntungan, hingga kemungkinan adanya oknum yang memberikan perlindungan terhadap praktik tersebut. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh,” ujarnya.
Ad Firma menegaskan bahwa pemberantasan penyalahgunaan BBM subsidi harus menjadi komitmen bersama demi menjaga keadilan dan memastikan anggaran negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi distribusi BBM bersubsidi serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan di lapangan.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang telah dianggarkan oleh negara. Jangan biarkan hak tersebut dirampas oleh segelintir pihak yang hanya mengejar keuntungan pribadi. Kami mendukung penuh langkah aparat dalam menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (tim)











