Budi Rizkiyanto Kesejahteraan Rakyat Ogan Ilir Harus Mendahului Kepentingan Nasional, Negara Wajib Akui Tanah Leluhur

banner 468x60

OGAN ILIR, Suryanews86.com – Pengiat kontrol sosial dan pengamat kebijakan publik Budi Rizkiyanto menyatakan dengan tegas bahwa kesejahteraan masyarakat Ogan Ilir tidak bisa dikalahkan oleh dalih kepentingan nasional. Menurutnya, negara wajib mengakui dan mengembalikan hak atas tanah leluhur yang sudah dikuasai masyarakat jauh sebelum Indonesia berdiri.

“Tanah peninggalan leluhur zaman kerajaan dan zaman kolonial Belanda itu sudah dikuasai masyarakat secara turun-temurun. Baru kemudian lahir PTPN7 Cinta Manis, Lapangan AURI, dan berbagai aset negara lainnya. Jangan sampai sejarah ini dibalik,” ujar Budi Rizkiyanto, Rabu (29/05/2026).

Budi menegaskan, Pasal 33 UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bukan sebaliknya. Artinya, kepentingan nasional hanya sah jika benar-benar meningkatkan kesejahteraan rakyat yang hidup di atas tanah itu.

“Kalau negara mengambil tanah adat tanpa pengakuan, tanpa musyawarah, tanpa ganti rugi yang adil, itu bukan kepentingan nasional. Itu perampasan. Kesejahteraan rakyat Ogan Ilir harus berada di paling depan. Itu tidak bisa dibantah oleh negara manapun,” tegasnya.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, BPN Ogan Ilir, dan pemerintah pusat segera
Mendata dan mengakui masyarakat hukum adat di Ogan Ilir sesuai Permendagri No. 52/2014.
Mengaudit status tanah yang kini dikuasai PTPN7, TNI/AURI, dan instansi lain. Periksa apakah ada pelepasan hak adat yang sah dan ganti rugi yang nyata.
Mengembalikan fungsi tanah untuk kesejahteraan masyarakat jika terbukti ada pelanggaran hukum dalam proses pengambilannya.

Budi menyebut, pengakuan tanah ulayat bukan ancaman bagi negara. Justru itu bentuk kehadiran negara yang konstitusional. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 sudah menguatkan bahwa hutan adat bukan hutan negara. Logika yang sama berlaku untuk tanah ulayat di Ogan Ilir.

“Negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan mengorbankan rakyat demi aset. Kalau tanah leluhur ini tidak diakui, maka semua program kesejahteraan hanya jadi slogan kosong,” katanya.

Budi mengajak masyarakat Ogan Ilir mengumpulkan bukti sejarah, kesaksian tetua adat, dan dokumen desa untuk mengajukan permohonan pengakuan tanah ulayat ke BPN secara resmi, damai, dan sesuai hukum yang berlaku.

Catatan Huku. UUPA No. 5/1960 Pasal 3 mengakui hak ulayat masyarakat adat sepanjang masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional yang didefinisikan untuk kesejahteraan rakyat.
. Permen ATR/BPN No. 18/2019 mengatur mekanisme pengakuan dan penetapan tanah ulayat.. MK No. 35/PUU-X/2012 menegaskan hutan adat adalah milik masyarakat adat, bukan negara.

BUDI RIZKIYANTO DESA TANJUNG LAUT KECAMATAN TANJUNG BATU OGAN ILIR

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *