WAJO, Suryanews.com – Praktik judi sabung ayam di kelurahan Atakkae Kec. Tempe kabupaten Wajo, kembali beroperasi terang-terangan diduga ada pembiaran oleh aparat penegak hukum Polsek tempe Polres wajo.
Kegiatan judi sabung ayam ini diketahui mulai senin malam dan jumat berlangsung ramai. Dengan menggunakan undangan besar dan ada ayam Bigme, taruhan mulai 100 juta keatas. Ironisnya, lokasi ini tidak jauh dari Mapolsek Tempe, namun tetap dibiarkan hidup tanpa tindakan nyata dari aparat kepolisian.
Semua tanda menunjukkan bahwa aktivitas sabung ayam tersebut telah kembali berjalan secara bebas, seolah hukum tak lagi punya wibawa.
Warga sekitar mengaku kecewa dan geram atas lemahnya pengawasan aparat.
“Sudah pernah dibubarkan tapi buka lagi. Sekarang malah lebih ramai. Polisi tahu tapi diam saja, seolah nggak mau repot,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pertanyaan besar kini mengarah ke pimpinan Polres Wajo. Apa yang dilakukan Kapolres Wajo, Kasatreskrim, dan Kapolsek Tempe? Mengapa arena judi yang sudah dibubarkan bisa beroperasi lagi di tempat yang sama tanpa pengawasan ketat?
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa telah terjadi pembiaran sistematis di tingkat Polsek maupun Polres. Padahal, kegiatan perjudian sabung ayam sangat jelas. Melanggar Pasal, Pasal 426 ayat (1) Namun, di Wajo, hukum itu seolah tak bertaring karena praktik ilegal tetap saja beraktivitas,” ujar warga.
Kami menilai kebangkitan arena judi tersebut sebagai bukti kegagalan aparat dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
“Kalau Kapolsek dan Kasatreskrim serius, tidak mungkin sabung ayam hidup lagi di tempat yang sama. Ini bukan kelengahan, tapi pembiaran. Dan jika Kapolres Wajo diam, berarti ia turut bertanggung jawab atas matinya ketegasan hukum di wilayahnya,” tegasnya.
Sementara Kapolsek Tempe, IPTU Irwan Taufik di konfirmasi lewat whatsapp pribadinya mengatakan. Terima kasih infonya mohon kordinasinya kalau ada kegiatan begitu kami tidak akan tutup mata, ucapnya.
Ia juga mendesak Kapolda Sulsel agar segera turun tangan dan melakukan evaluasi total terhadap jajaran Polres wao.
“Penegakan hukum tidak bisa hanya basa-basi di depan kamera. Harus ada tindakan nyata, pemeriksaan internal, dan sanksi tegas bagi aparat yang bermain mata dengan pelaku,” tegasnya lagi.
Warga kini menuntut tindakan cepat, bukan janji kosong. Mereka berharap aparat kepolisian dan Denpon segera mengambil tindakan tegas karena adanya oknum TNI yang ikut terlibat
Tim Investigasi Somasinews.com bersama lankoras-ham masih terus melakukan pemantauan di lapangan dan telah mengantongi sejumlah bukti visual sebagai penguat laporan investigatif ini. Fakta-fakta yang ditemukan akan segera diserahkan kepada otoritas berwenang untuk memastikan penegakan hukum di Wajo tidak lagi dikebiri oleh kepentingan oknum.
Perjudian sabung ayam bukan sekadar pelanggaran ringan. Kegiatan ini masuk kategori tindak pidana murni yang ancaman hukumnya jelas dan tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif mulai 2 Januari 2026.
Dalam KUHP terbaru, Pasal 426 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, Pasal 427 menetapkan sanksi bagi para pemain dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Banyak pihak menilai lemahnya penegakan hukum di wilayah Polres Wajo, telah mencoreng citra kepolisian. Tanpa penindakan nyata dinilai hanya sebagai formalitas yang tak menyentuh akar persoalan.
Kini, publik mendesak Polda Sulsel dan Mabes Polri untuk turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap para pelaku dan oknum yang diduga bermain di balik bisnis perjudian tersebut.()











