Prabumulih, Suryanews86.com – WRC Unit Prabumulih melayangkan ultimatum selama tujuh hari kerja kepada Inspektur Daerah Kota Prabumulih untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2025 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2024. Sabtu (13/06/2026).
Jika tidak ada langkah nyata, WRC mengancam akan melaporkan ke pihak berwenang sekaligus menggelar aksi massa di halaman Kantor Wali Kota.
Dalam surat bernomor 202/Unit PBM/KL/Sumsel/2026 tertanggal 13 September 2026, WRC menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK menemukan kelemahan serius dalam pengelolaan aset daerah.
Terdapat kendaraan dinas di Bagian Umum Sekretariat Daerah yang masa pinjam pakainya telah habis, serta penatausahaan dan penilaian aset tetap di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah belum memadai sehingga terindikasi dikuasai pihak luar.
Dasar hukum yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 yang mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 299 yang mengatur pinjam pakai barang milik daerah harus tertulis dan berbatas waktu, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 terkait pengamanan aset negara.
WRC mengajukan tiga tuntutan utama yang harus dipenuhi dalam tujuh hari kerja sejak surat diterima.
Pertama, melaksanakan audit investigasi menyeluruh terhadap kendaraan dinas di Bagian Umum dan BPKAD lengkap dengan data status, pemakai, dan lokasi keberadaannya.
Kedua, memeriksa Kepala Bagian Umum dan Kepala BPKAD atas dugaan pembiaran yang berpotensi merugikan keuangan negara. Ketiga, menarik kembali kendaraan yang dikuasai secara tidak sah dan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum paling lambat 60 hari.
Jika tenggat waktu terlewati tanpa tindak lanjut, WRC akan melaporkan Inspektur Daerah ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ombudsman atas dugaan mengabaikan kewajiban. Kasus juga akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi terkait indikasi kerugian negara.
Selain itu, WRC akan menggelar aksi massa di bawah tiang bendera Kantor Wali Kota sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tuntutan melaksanakan rekomendasi BPK, mencopot pejabat terkait, dan mengevaluasi kinerja Inspektorat Daerah.
Ketua WRC Unit Prabumulih Pebrianto menegaskan bahwa temuan ini bersifat resmi dan bukan dugaan semata. Batas waktu tujuh hari diberikan agar pengawasan berjalan sesuai aturan.
Jika tetap tidak digubris, langkah hukum dan aksi terbuka akan dilanjutkan demi mengembalikan aset milik rakyat.
WRC juga mengingatkan Wali Kota Prabumulih agar tidak membiarkan temuan BPK terabaikan, karena hal itu menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan.
Aparat pengawas diharapkan menjadi solusi, bukan justru menjadi bagian dari permasalahan.
Reporter : Hendriyanto











