PRABUMULIH, suryanews86.com – Sebuah rumah di kawasan Gunung Ibul, Kota Prabumulih, diduga dialihfungsikan menjadi gudang penyimpanan cairan kimia. Kondisi ini memicu keresahan warga lantaran khawatir terhadap potensi bahaya yang dapat ditimbulkan.
Keresahan warga muncul setelah mereka melihat belasan drum berwarna biru tersimpan di halaman rumah tersebut. Warga menduga drum-drum itu berisi cairan kimia berbahaya yang berisiko mencemari lingkungan jika terjadi kebocoran atau insiden lain.
“Kami resah karena tidak tahu cairan apa itu. Kalau sampai tertumpah atau meledak, tentu berbahaya bagi lingkungan dan warga sekitar,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim media melakukan penelusuran ke lokasi. Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat belasan drum yang diduga berisi cairan kimia tersimpan di area rumah.
Saat dikonfirmasi, pihak pengelola lokasi berinisial FN membenarkan bahwa drum tersebut berisi cairan kimia yang hanya disimpan sementara sebelum dikirim ke tujuan tertentu.
“Ya, benar. Ini hanya sementara, sudah ada beberapa drum yang kami kirim, sisanya masih ada. Kami minta waktu sekitar satu minggu untuk menghabiskan sisa ini,” ungkap FN kepada awak media, Selasa (5/5/2026).
Sementara itu, Ketua RT setempat membenarkan adanya aktivitas penyewaan rumah di wilayah tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui bahwa rumah itu digunakan sebagai tempat penyimpanan cairan kimia.
“Tidak ada pemberitahuan bahwa akan digunakan untuk penyimpanan bahan seperti itu,” ujarnya.
“Pemilik rumah hanya menyampaikan bahwa rumah akan disewa untuk mess sekitar empat sampai lima orang. Kami tidak pernah menerima laporan adanya aktivitas penyimpanan seperti ini,” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, penyimpanan bahan kimia di kawasan permukiman tidak diperbolehkan apabila termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), kecuali dalam skala rumah tangga dengan jumlah terbatas dan penyimpanan yang aman.
Pengelolaan B3 diatur dalam PP Nomor 74 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa penyimpanan bahan berbahaya harus sesuai dengan peruntukan wilayah dan dilengkapi izin lingkungan.
Selain itu, Permen LHK Nomor 9 Tahun 2024 hanya mengatur pengelolaan limbah B3 rumah tangga secara terbatas.
Ketua RT setempat juga mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) guna memastikan dampak dari keberadaan cairan tersebut terhadap lingkungan dan masyarakat.
Warga berharap adanya pemeriksaan lebih lanjut guna melakukan pengecekan serta memastikan keamanan di lokasi tersebut, (edy-f)











