Prabumulih, Suryanews86.com – Wacth Relation of Corruption (WRC)menemukan sejumlah kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih yang menunggak pajak kendaraan bermotor [PKB] dan terlambat membayar SWDKLLJ.
Temuan ini ironis karena *tarif pajak kendaraan pemerintah lebih murah bagi dua dibanding kendaraan masyarakat pribadi*, namun tetap tidak dibayar tepat waktu.
WRC Menemukan indikasi Pajak Mati Lebih dari 1 Tahun*Dari 15 kendaraan dinas yang dicek, 6 unit masih menggunakan plat lama dengan masa berlaku STNK sudah lewat. Contohnya:
– Toyota Hiace Mobil Labkesda BG 9102 CZ: Masa berlaku 03.2025, telat 7 bulan
Tarif Murah Bagi Dua Tapi Tetap Nunggak*
Sesuai UU 28/2009 dan Peraturan Gubernur Sumsel, tarif PKB kendaraan dinas hanya *0,5% dari NJKB*. Sementara kendaraan pribadi dikenai *2% untuk kepemilikan pertama* dan progresif hingga 10%.
Untuk SWDKLLJ, kendaraan dinas hanya membayar *Rp 70.000/tahun*, sementara kendaraan masyarakat pribadi membayar *Rp 143.000/tahun*. Artinya, tarif pajak kendaraan pemerintah *lebih murah bagi dua*.
Dengan tarif semurah itu, tidak ada alasan finansial untuk menunggak. yang harusnya masuk PAD Kota Prabumulih.
Beberapa kendaraan dengan pajak mati juga ditemukan dalam kondisi fisik tidak terawat. Ini indikasi pengelolaan BMN tidak sesuai Permendagri 19/2016.
*Pebrianto, Ketua WRC Unit kota Prabumulih menyatakan bahwa kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal Pemkot.
“Pemkot minta masyarakat taat pajak, tapi kendaraan dinasnya sendiri mati pajak. *Tarifnya sudah lebih murah bagi dua dari masyarakat, tapi tetap nunggak.* Ini soal disiplin anggaran dan tanggung jawab pengelola barang,” ujar Pebrianto.
Senada dengan itu, *Suandi, Divisi Monitoring WRC PAN-RI menambahkan bahwa temuan ini berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Denda keterlambatan bayar pajak itu dibayar pakai APBD, bukan pakai uang pribadi oknum. Kalau dibiarkan, ini jadi kebiasaan buruk. Kami minta Inspektorat segera audit dan Sekda keluarkan instruksi tegas,” tegas Suandi.
WRC Mendesak Sekda Prabumulih untuk segera instruksikan seluruh OPD melunasi tunggakan pajak maksimal 14 hari kerja.serta Minta Inspektorat audit khusus pengelolaan kendaraan dinas tahun 2023-2024.
Dan Publikasi daftar kendaraan dinas yang menunggak pajak di website resmi Pemkot.
WRC-PANRI akan melaporkan temuan ini ke Inspektorat Kota Prabumulih dan BPKAD dalam 3 hari ke depan.
Red











