PRABUMULIH, Suryanews.86.com – Persidangan perkara tindak pidana penggelapan dengan nomor register 45/Pid.B/2026/PN Pbm yang menjerat terdakwa Sairan Bin Samarudin, kini memasuki tahap krusial pemeriksaan pembuktian.
Sidang yang digelar pada Senin (25/05/2026) di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Prabumulih ini berlangsung alot dan penuh perdebatan, seiring dengan terungkapnya fakta-fakta baru serta perbedaan pendapat yang tajam mengenai status hukum perkara ini.
Agenda utama sidang hari ini adalah penyajian alat bukti dan pemeriksaan saksi ahli untuk mengungkap kebenaran di balik sengketa uang senilai Rp175.000.000,- (Seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 486 KUHP, atas dugaan perbuatan melawan hukum menguasai dan menggunakan uang milik orang lain yang seharusnya hanya dititipkan, namun dipergunakan tanpa seizin pemiliknya.
Berdasarkan berkas perkara, kronologi bermula pada akhir Maret 2021, saat saksi korban Maskan Supriadi Bin Alm Mustar menerima pencairan dana pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari BNI Cabang Prabumulih senilai Rp220.000.000,-.
Pada tanggal 05 April 2021, korban mentransferkan uang sebesar Rp175.000.000,- ke rekening Bank Mandiri milik terdakwa yang tak lain adalah keponakannya dengan dalih uang tersebut akan diambilkan secara tunai.
Namun, fakta di persidangan mengungkapkan versi yang sangat berbeda.
Menurut keterangan terdakwa, uang sebesar itu sama sekali tidak ditahan atau dipergunakan sendiri, melainkan diteruskan kepada pihak ketiga bernama Angga (berstatus DPO) untuk keperluan usaha jual beli BBM atau minyak.
Terdakwa menegaskan adanya kesepakatan keuntungan sebesar Rp5.000.000,- per bulan dari penempatan dana tersebut, sehingga menurutnya ini adalah ranah perjanjian bisnis, bukan tindak pidana.
Polemik semakin nyata terlihat saat korban baru menagih haknya selang tujuh hari, dan kemudian kembali menagih pada Agustus 2022.
Saat itu, terdakwa menyatakan uang sudah ada di tangan Angga dan meminta korban berkomunikasi langsung dengan pihak ketiga tersebut, namun ditolak korban dengan alasan tidak mengenal Angga dan berkeras uang dititipkan ke rekening terdakwa.
Puncak ketegangan terjadi saat pemeriksaan saksi ahli berlangsung.
Banyak hal yang disampaikan saksi ahli dinilai masyarakat, pengamat hukum yang hadir, maupun awak media terasa membingungkan dan terkesan tidak objektif, bahkan cenderung berpihak pada pelapor.
Ketika ditanya mengenai logika transaksi, mengapa uang sebesar Rp175 juta baru dipersoalkan setelah lewat dari tujuh hari hingga dua tahun lebih berlalu, saksi ahli justru menjawab dengan perbandingan yang dianggap tidak relevan.
“Kalau transaksi dalam hasil penelitian, orang bahkan membuat kontrak-kontrak bisnis dengan sangat teliti.
Sama seperti ini, kalau dikatakan ada kontrak, perusahaan besar seperti Cina atau Jepang menyimpan kontrak dalam laci.
Nah ini dua tahun tidak diselesaikan,” jawab saksi ahli, yang kemudian menegaskan, “Itulah yang saya katakan tadi, modus. Penggelapannya ada, kita berbicara fakta.”
Jawaban tersebut justru memunculkan banyak pertanyaan di ruang sidang. Bagi pihak yang mengawal terdakwa, penjelasan itu jauh dari logika hukum dan justru semakin memperkuat dugaan ketidakprofesionalan saksi ahli.
“Lalu di mana profesionalitas Saudara saksi ahli Jawaban itu sama sekali tidak menjawab pokok permasalahan,” ujar salah satu pengamat hukum yang hadir.
Di sisi lain, Tim Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Sausan Yodiniya SH, Khofifah Karalita Arifin SH, dan Febrika Hendrawati SH, terus mendesak dan menyampaikan dakwaannya. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa bukti-bukti yang diajukan masih terbatas.
JPU mengakui bahwa surat panggilan kepada saksi lain memang sudah dikirimkan namun tidak ada tanggapan.
Bukti utama yang diajukan hanyalah rekaman percakapan atau chat, tanpa adanya dokumen fisik lain yang menguatkan dalih penggelapan.
Sebagai tambahan, JPU juga melampirkan surat pernyataan dari Direktur SPBU setempat yang menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah bekerja sama dengan Kepala Desa Dalam maupun Angga (DPO).
Kuasa Hukum Sairan ,Hisuliadi, S.H., M.H., beranggotakan Tugan Siahaan, S.H., M.H., C.M.C. dan Sofyan Sauri, S.H., tetap pada pendiriannya bahwa perkara ini keliru dimasukkan ke ranah pidana.
Mereka menilai fakta di persidangan sangat jelas menunjukkan adanya unsur kesepakatan dan kerjasama usaha, sehingga unsur pidana penggelapan tidak terpenuhi.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke muara akhirnya. Fakta berbicara lain, ini bukan penggelapan,” tegas tim hukum.
Pengawalan ketat juga dilakukan oleh awak media yang tergabung dalam Rampas Setia 08 Berdaulat, Nudiyansyah Alam beserta Tim, yang mencatat setiap dinamika.
Para jurnalis mengakui kesulitan dalam menulis laporan karena kerumitan fakta dan jawaban-jawaban yang kontradiktif, namun berkomitmen menunggu keputusan adil dari Pengadilan Negeri Prabumulih.
Melihat perkembangan yang belum jelas dan masih banyaknya kekurangan alat bukti, Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan.
Majelis Hakim memerintahkan kedua belah pihak, khususnya pihak terdakwa, untuk melengkapi bukti-bukti serta menghadirkan saksi-saksi pendukung paling lambat pada sidang minggu depan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena nilai kerugian yang besar, tetapi karena melibatkan hubungan kekerabatan dan mempertanyakan profesionalitas pembuktian hukum.
“Apakah harapan keadilan ini hanya akan menjadi sebatas harapan Atau fakta benar-benar menjadi landasan keadilan, Kita serahkan kepada hati nurani hukum di Pengadilan Prabumulih,” ujar salah satu warga yang memantau sidang.
Perkara ini diancam dengan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 486 KUHP.
(Tim Liputan Tipikorinvestigasi.id)
Sumber : Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Prabumulih & Berkas Perkara dan Hasil Investigasi Langsung Hasil Persidangan
Penulis Editor Pewarta Sumsel











