Lapak Pedagang Dibobol Maling Hingga Tujuh Kali, Pedagang Pasar Prabumulih Tuntut Ganti Rugi ke Pengelola

banner 468x60

PRABUMULIH,  suryanews86.com — Rasa kecewa dan frustrasi mendalam dirasakan Agus Salim (58), pedagang makanan beku yang telah berdagang selama 30 tahun di Pasar Kota Prabumulih. Lapak dagangannya kembali menjadi sasaran pencurian, dan ini merupakan kejadian pembobolan serta perusakan fasilitas yang sudah terjadi ketujuh kalinya di tempat yang sama.

Saat ditemui awak media saat membereskan sisa kerusakan di lapaknya pada Selasa (2/6), Agus mengaku tak lagi bisa menahan kekecewaannya. Ia menceritakan pelaku merusak paksa tempat penyimpanan barang dan fasilitas keamanan yang ia miliki.

“Ini sudah kejadian ketujuh kali. Kotak kayu tebal tempat saya simpan stok makanan beku dirusak paksa. Pelaku bahkan sengaja menghancurkan CCTV yang saya pasang sendiri agar jejaknya hilang,” ungkap Agus. Meski CCTV rusak, ia bersyukur wajah pelaku sempat terekam jelas sebelum alat itu hancur, dan bukti tersebut akan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Agus mempertanyakan kinerja pengelola pasar yang dinilai abai terhadap keamanan lingkungan usaha. “Saya sudah tiga puluh tahun berdagang di sini. Retribusi pasar, termasuk biaya keamanan, selalu saya bayar tepat waktu. Tapi di mana perlindungannya? Kalau sudah tujuh kali kejadian, artinya tidak ada penjagaan sama sekali,” keluhnya.

Kasus yang menimpa Agus menyoroti masalah akuntabilitas UPTD Pasar Kota Prabumulih, di mana pengelola tidak hanya diminta mengevaluasi kinerja, tetapi juga dituntut bertanggung jawab atas kerugian materiil yang dialami pedagang.

Secara aturan hukum, penarikan retribusi mewajibkan pemerintah daerah memberikan pelayanan yang layak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, retribusi dipungut sebagai imbalan atas penyediaan fasilitas, termasuk jaminan keamanan.

Kelalaian pengelola yang menyebabkan kerugian bagi pedagang juga dapat dituntut secara perdata. Kegagalan menjaga keamanan hingga pencurian terjadi tujuh kali dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Aturan ini mewajibkan pihak yang merugikan akibat kelalaiannya untuk membayar ganti rugi.

Hak pedagang juga dilindungi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 50 dalam peraturan itu menyatakan masyarakat berhak menuntut ganti rugi jika layanan yang diberikan tidak sesuai standar yang dijanjikan.

Sementara itu, tindakan pencurian dan perusakan yang dilakukan pelaku masuk ranah hukum pidana. Membobol tempat penyimpanan termasuk pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP, yang diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Perbuatan merusak CCTV juga merupakan tindak pidana perusakan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP.

Kini, masyarakat menunggu langkah Polres Prabumulih dan Pemerintah Kota. Komunitas pedagang mendesak Satreskrim segera memproses laporan dan bukti rekaman yang ada. Di sisi lain, Dinas Perindustrian dan Perdagangan diminta mengawasi kinerja petugas keamanan, serta segera merespons tuntutan ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat kelalaian sistem pengelolaan pasar.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *