PRABUMULIH, Suryanews86.com – Sebuah anomali mencurigakan terendus di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Prabumulih.
Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Prabumulih, dengan langkah sigap, mendatangi kantor dinas tersebut pada Selasa, 23 Desember 2025, guna mengklarifikasi serangkaian dugaan penyimpangan terkait pengelolaan anggaran layanan internet yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pebrianto, Ketua WRC Unit Prabumulih, dengan nada lantang menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Jika terbukti ada pelanggaran, kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya, didampingi Suandi, Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan.
Fokus utama WRC adalah dugaan penggunaan layanan Indihome, yang notabene diperuntukkan bagi pelanggan rumah tangga, sebagai fasilitas internet di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Praktik ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur prinsip pengelolaan keuangan negara secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Lebih jauh lagi, hal ini juga dapat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang secara rinci mengatur tata cara pengelolaan keuangan daerah yang baik dan benar.
Tak hanya itu, WRC juga menyoroti pemberian fasilitas jaringan internet oleh Dinas Kominfo kepada organisasi non-pemerintah.
“Kami akan menelusuri dasar hukum pemberian fasilitas ini. Apakah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur secara ketat penggunaan anggaran daerah untuk kepentingan yang jelas dan terukur” tanya Suandi dengan nada serius.
Dalam upaya mengungkap kebenaran, WRC menggandeng praktisi hukum ternama, M. Jei Rakas Pakarlasah, S.H., untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Dinas Kominfo.
Sekretaris Dinas Kominfo, Edi Maksum, S.Pd., M.Si, dan Kepala Bidang TIK, Wingki, S.Kom, menyambut kedatangan tim WRC dengan penuh perhatian.
WRC menegaskan akan mempelajari hasil klarifikasi tersebut secara mendalam.
Jika ditemukan bukti penyalahgunaan anggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi, laporan kepada aparat penegak hukum akan segera dilayangkan, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.











