Muara Enim, Suryanews86.com – Kepala Desa Gunung Megang Dalam, Apriadi, menegaskan pelaksanaan aksi damai terkait status Pasar Kalangan Gunung Megang tetap akan berjalan sesuai rencana. Penguatan ini disampaikannya saat dikonfirmasi pada pukul 16.40 WIB, mengingat hingga kini belum ada tanggapan atau konfirmasi solusi dari pihak Kabupaten Muara Enim, Kecamatan Gunung Megang, maupun Desa Gunung Megang Luar. (21/01).
Pemerintah Desa Gunung Megang Dalam sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan nomor 140/VII/2003/2026 tanggal 19 Januari 2026 kepada Kapolres Muara Enim.
Surat tersebut meminta izin pelaksanaan aksi damai yang akan dilakukan bersama masyarakat kedua desa, yakni Gunung Megang Dalam dan Gunung Megang Luar.
Aksi ini awalnya direncanakan sebagai bentuk apresiasi terhadap kebijakan Bupati Muara Enim yang mengubah status Pasar Kalangan Gunung Megang menjadi pasar bersama, dengan pengelolaan yang seharusnya dilakukan oleh kedua desa.
Namun, karena belum adanya kejelasan terkait implementasi pengelolaan tersebut, aksi kini juga menjadi sarana untuk menegaskan permintaan agar status pasar tetap sebagai milik bersama dan pengelolaannya sesuai dengan kesepakatan awal.
Pelaksanaan aksi damai akan dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan: Tanggal dan Waktu Kamis, 22 Januari 2026 pukul 12.00 WIB berangkat dari posko Dusun 1 Gunung Megang Dalam, tujuan ke lokasi aksi di depan Kantor Bupati Muara Enim hingga selesai.
Bentuk aksi berupa kirab damai dengan membawa spanduk dan poster.
Rute perjalanan dari Desa Gunung Megang Luar melalui Jalan Stasiun Daun menuju Helaran Kantor Kapolres Muara Enim sebelum melanjutkan ke depan Kantor Bupati. Estimasi peserta sebanyak ±2.000 orang.
Pembicara pada acara tersebut antara lain Apriadi (bersama ansar dan tokoh masyarakat), perwakilan adat dari LPMD, serta perwakilan tokoh wanita dan tokoh pemuda.
Pengamanan dilengkapi Sistem Komando Mobil Damai, Peta Identitas, dan rambu-rambu keselamatan yang disiapkan oleh Polisi Damai 1 Desa 1 Tim Gunung Megang Dalam. Kendaraan yang akan digunakan meliputi sepeda motor, mobil, bus, dan truk.
Surat pemberitahuan telah mendapatkan persetujuan dari beberapa pihak terkait di Kabupaten Muara Enim dan ditandatangani oleh pengurus desa yang berwenang. (DW)











