PALEMBANG, Suryanews86.com –Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sumatera Selatan telah menerima dan mendaftarkan secara resmi laporan informasi dugaan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang. Laporan diajukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Adar Korupsi Indonesia (DPW MAKSI) Provinsi Sumatera Selatan bersama Pengurus Provinsi Front Pemuda Merah Putih Sumatera Selatan.
Penerimaan laporan nomor registrasi L/[Nomor Reg]//2026/KEPKUM.KAJATI.SUMSEL dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Penkum) Kajati Sumatera Selatan, Ibu Vani, SH., MH., pada hari ini pukul 10.30 WIB (23/01), di Ruang Penerimaan Laporan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Koordinator Aksi Idrus dTanjung, menyampaikan paparan secara sistematis terkait poin-poin hukum yang berpotensi dilanggar.
Pertama, terdapat indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya ayat (1) Pasal 12 huruf g yang mengatur penyalahgunaan kekuasaan atau kesempatan dalam jabatan untuk menguntungkan diri atau orang lain, serta ayat (1) Pasal 15 tentang pemberian atau janjian sesuatu berharga kepada pejabat negara.
Kedua, indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001), meliputi Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b tentang penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan materiil, serta Pasal 3 tentang kolusi dalam penyelenggaraan negara.
Ketiga, terdapat indikasi pelanggaran Prinsip Tata Kelola Negara yang Baik sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, dengan dugaan praktik nepotisme melalui hubungan keluarga antara pengurus yayasan dengan pejabat yang menyetujui bantuan negara.
Koordinator Lapangan, Bung Muki, SH. menguraikan poin-poin dugaan pelanggaran yang menjadi dasar laporan.
Pertama, proses pengajuan bantuan negara diduga tidak transparan permohonan pengadaan 35 titik lampu jalan pada 20 Februari 2020 dan pembangunan asrama santri serta laboratorium pada 15 Agustus 2020 tidak melalui seleksi objektif, mengingat hubungan keluarga antara pengurus Yayasan Bani Makki Kayu Agung dengan pejabat berwenang.
Kedua, terdapat keterkaitan hukum antar subjek: H. Ishak Mekki, MM (Anggota DPR RI dan Pendiri Yayasan) dengan Hj. Tartilah (Ketua Yayasan dan Anggota DPRD Sumsel) sebagai suami-istri; M. Yusuf Mekki (Ketua Pengawas Yayasan) sebagai saudara kandung H. Ishak Mekki; serta H. Muchtendi Mahzareki, MT., SE., MM (Anggota Yayasan dan mantan Bupati OKI) sebagai anak dari Hj. Tartilah.
Ketiga, lahan tanah Pondok Pesantren Bait Al-Qur’an seluas 15.695 M² dengan SHM Nomor 13 Tahun 2006 berada atas nama M. Yusuf Mekki, mengindikasikan potensi penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan kelompok tertentu.
Ibu Vani, SH., MH. sebagai Kasi Penkum Kajati Sumatera Selatan menyampaikan bahwa laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
“Kami akan melakukan pemeriksaan awal (verifikasi) terhadap setiap klaim dan bukti selama maksimal 30 hari kerja sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi.
Apabila ada dasar yang cukup untuk mencurigai terjadinya tindak pidana, akan segera dibentuk tim penyelidikan khusus untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh.”
Dia juga menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan dengan prinsip objektivitas, imparsialitas, dan profesionalisme, tanpa memandang latar belakang atau kedudukan pihak yang bersangkutan.
Perwakilan pengurus DPW MAKSI menyatakan bahwa penyampaian laporan dilakukan berdasarkan kewajiban moral dan hukum untuk menjaga keutuhan sistem hukum dan tata kelola negara yang bersih.
“Kami menyampaikan laporan ini dengan penuh tanggung jawab dan siap memberikan kerjasama maksimal dalam proses penyelidikan,” ucap perwakilan tersebut.
Laporan telah ditujukan sebagai tembusan kepada Polda Sumatera Selatan, DPRD Provinsi Sumatera Selatan, dan BPK Provinsi Sumatera Selatan untuk pemantauan dan koordinasi dalam rangka penegakan hukum yang komprehensif. (Budi Rizkiyanto)











