JAKARTA , Suryanews86.com – Konsep hukum pidana korupsi kembali menjadi sorotan. Prof. Yusril Ihza Mahendra mengemukakan analogi sederhana namun tajam untuk menjelaskan batasan unsur kerugian keuangan negara.
Menurutnya, seorang dosen Universitas Indonesia yang menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka setelah dana tersebut cair, hak kepemilikannya beralih menjadi milik pribadi dosen yang bersangkutan.
“Jika dompet berisi uang gaji tersebut kemudian dicopet di pasar atau tempat umum, pelakunya tidak bisa didakwa korupsi.
Itu tetap pencurian biasa, karena tidak ada unsur perbuatan yang merugikan keuangan negara secara langsung,” ungkapnya dalam pemaparan hukum, dikutip Rabu (8/4/2026).
Analogi ini dinilai mengkritik tafsiran yang dianggap terlalu longgar terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Seringkali, asal usul dana yang bersumber dari APBN dijadikan dasar dakwaan, tanpa dibuktikan secara tegas adanya pengurangan aset negara atau penyalahgunaan wewenang.
Praktisi hukum, Joni Sudarso, S.H., M.H., menegaskan pentingnya membedakan secara tegas antara penggelapan yang bersifat pribadi dengan korupsi yang berkaitan dengan jabatan, guna menghindari overcriminalization atau kriminalisasi berlebihan.
Menurutnya, rujukan utama sebaiknya mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006. UNCAC mendefinisikan korupsi secara luas sebagai penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi.
“UNCAC memprioritaskan tindak pidana inti seperti suap menyuap pejabat (Pasal 15 & 16), penggelapan dalam jabatan (Pasal 17), hingga pengayaan tak sah. Jadi intinya adalah bribery atau penyalahgunaan wewenang, bukan sekadar pencurian dana pribadi,” jelas Joni.
Lebih jauh, Joni menyoroti tujuan utama konvensi internasional tersebut.
UNCAC menekankan pada aspek pencegahan dan pemulihan aset negara (asset recovery) sebagaimana diatur Pasal 51-59, bukan semata-mata hukuman badan yang bersifat retributif.
“Setelah seorang kepala daerah atau pejabat diberhentikan karena korupsi, ia tak bisa mengulangi perbuatannya.
Maka fokus penanganan sebaiknya bergeser ke upaya recovery dana APBD atau APBN,” ujarnya.
Oleh karena itu, Joni menyarankan agar hukum di Indonesia menerapkan mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa harus menunggu putusan bersalah, agar uang negara bisa segera diselamatkan, daripada menjatuhkan dakwaan berlebihan yang membebani sistem peradilan.
Kajian ini menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat agar memahami bahwa korupsi bukan sekadar “pencopetan kantong negara”, melainkan penyalahgunaan wewenang struktural yang merusak sistem.
“Kita perlu mendukung kebijakan anti-korupsi yang efektif dan berbasis restorasi, bukan hanya terfokus pada sensasionalisme Operasi Tangkap Tangan (OTT) semata,” tutupnya.
Implikasinya, praktisi hukum didorong memperkuat argumen berdasarkan standar UNCAC, sementara masyarakat diharapkan memahami korupsi sebagai ancaman sistemik yang penanganannya memerlukan pendekatan komprehensif.
Sunting Editor Pewarta Sumsel











