MSK-Indonesia dan FPMP Rencanakan Aksi Demonstrasi Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kelebihan Pembayaran Beras Rp172 Juta ke Bulog Sumsel

banner 468x60

PALEMBANG, Suryanews86.com – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024, ditemukan dugaan korupsi terkait kelebihan pembayaran pembelian beras ke Perum Bulog Kanwil Sumsel Babel sebesar Rp172.863.211,00.

Menanggapi hal ini, Ketua DPW MSK-Indonesia dan PB.FPMP Mukri A Syukur, S.Sos.I., M.Si., merencanakan melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan untuk menuntut penyelidikan tuntas terkait kasus tersebut.

Dalam pelaksanaan penyaluran Tambahan Penghasilan (TPP) berupa natura beras, Pemprov Sumsel bekerja sama dengan Perum Bulog Kanwil Sumsel Babel sesuai Nota Kesepakatan Bersama Nomor 013/KSB/OTDA/I/2024 dan Nomor PK031/06030/06/2024 tanggal 4 Juni 2024. Kesepakatan ini kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama antara masing-masing SKPD dengan Perum Bulog.

Mekanisme pemesanan beras dilakukan oleh setiap SKPD melalui surat permintaan, dengan pembagian wilayah kerja menjadi Palembang dan Ogan Komering Ulu. Ada dua cara pembayaran: langsung ke Bulog atau dititipkan ke rekening giro SKPD sebelum diproses pembayaran.

Nota Kesepakatan Bersama baru dikeluarkan pada Juni 2024 karena proses penyusunan membutuhkan waktu lebih lama akibat perubahan kepemimpinan kepala daerah. Kesepakatan tersebut menetapkan harga beras Rp14.110,00 per kilogram (Rp126.990,00 per kemasan 9 kg) berlaku Januari – Desember 2024, berbeda dengan tahun 2023 yang menetapkan harga Rp127.000,00 per kemasan 10 kg.

Meskipun nota kesepakatan baru terbit Juni 2024, pembayaran TPP berupa natura telah dilakukan sejak Januari 2024 sesuai Keputusan Gubernur tentang TPP. Hal ini menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp10,00 per kemasan 9 kg.

Sebanyak 19 SKPD melakukan penyesuaian daftar transfer TPP dan memberikan kelebihan tersebut kepada pegawai, sedangkan 24 SKPD tidak melakukan penyesuaian.

Namun, kedua kelompok tetap menyebabkan kelebihan pembayaran ke Bulog karena keterlambatan nota kesepakatan.

Pemeriksaan menunjukkan total pembayaran beras oleh SKPD tahun 2024 sebesar Rp38.453.297.853,00 untuk pembelian 2.532,55 ton beras dengan nilai sebenarnya Rp38.280.434.642,00. Kelebihan pembayaran senilai Rp172.863.211,00 hingga kini masih berada di rekening Perum Bulog.

Selain itu, ditemukan bahwa TPP berupa natura di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa diterima tunai oleh pegawai tanpa dikonversi menjadi pembelian beras, berdasarkan kesepakatan seluruh pegawai dengan persetujuan Kepala Dinas.

Berdasarkan Aturan yang Berlaku
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Pasal 58)

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 215/KPTS/VII/2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai

Dalam keterangannya, Mukri A Syukur menyatakan bahwa korupsi jabatan, penyalahgunaan wewenang, kolusi, dan nepotisme tidak hanya menyebabkan kerugian negara tetapi juga menghambat terwujudnya birokrasi yang bersih, sehat, adil, dan pro terhadap penyelamatan distribusi keuangan negara.

“Kita akan melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut agar kasus ini diselidiki tuntas dan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” ujarnya. (DW)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *