MUARA ENIM, Suryanews86.com – Program revitalisasi satuan pendidikan yang mendapatkan dana bantuan APBN tahun 2025 senilai Rp577.260.462 untuk SDN 12 Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, bukan hanya menimbulkan pertanyaan seputar penggunaan material pembangunan yang tidak sesuai ekspektasi, tetapi juga menjadi cermin kondisi dinas yang kurang transparan mulai dari penggunaan material lama dan campuran baja ringan hingga tanggapan yang tidak jelas bahkan dengan tindakan menghapus pesan jawaban.
Pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian material lama masih digunakan, bahkan ada campuran jenis baja ringan untuk tiga ruangan yang direncanakan direnovasi.
Lebih jauh, temuan ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan anggaran negara dan standar konstruksi bangunan publik.
Beberapa bulan lalu, tim kami yang sedang melakukan kunjungan ke Kecamatan Semende Darat Laut sempat mampir ke Kantor Kepala Desa Perapau dan melihat langsung proses pembangunan yang berlangsung di SDN 12 Semende Darat Laut. Saat itu, beberapa tukang sedang mengerjakan atap sekolah.
Dari pengamatan lapangan, terlihat bahwa renovasi hanya dilakukan pada tiga ruangan (lokal), dengan menggunakan kombinasi material lama dan baru.
Baja ringan yang menjadi struktur utama atap sebagian besar masih menggunakan yang lama, sementara yang baru hanya dipasang untuk bagian tertentu bukan seluruhnya menggunakan jenis yang sama.
Bahkan, untuk penopang pelapisan atap pada ketiga ruangan tersebut, terlihat penggunaan kayu sebagai material penunjang.
“Saat kami tanya ke tukang yang sedang bekerja, mereka menyampaikan bahwa baja ringan lama masih dalam kondisi bagus dan layak digunakan.
Jadi hanya atap saja yang dilepas dan diganti, sedangkan struktur baja ringannya tetap dipakai karena kondisinya masih baik,” ujar salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Proses pembangunan ini diawasi oleh seorang yang dikenal dengan nama “Nopri”, sehingga pihak kami tidak melakukan pertanyaan mendetail saat berada di lokasi.
Namun, setelah mendapatkan informasi tentang penggunaan material yang tidak seluruhnya baru, pihak kami mencoba mengkonfirmasi secara bertahap.
Pertama, kami menghubungi Kepala Sekolah SDN 12 Semende Darat Laut, Khairudin, namun tidak mendapatkan tanggapan apapun. Kemudian, ketika menghubungi Abi Nurwardani, M.Or melalui pesan WhatsApp untuk mendapatkan klarifikasi, pihaknya awalnya menjelaskan “bukan hak saya untuk menjawab”, namun kemudian menghapus pesan jawaban tersebut.
Kondisi ini semakin memperparah keraguan tentang transparansi dalam pelaksanaan program yang menggunakan anggaran APBN besar ini. Usaha selanjutnya dilakukan dengan menghubungi pihak Dinas Pendidikan (Diknas) melalui percakapan WhatsApp.
Pihak Diknas menyampaikan, “Silahkan kekantor kalau mau konfirmasi hal tersebut” pada pukul 16.21. Ketika ditanya jam berapa ada di kantor, pihaknya menjawab “Sekarang masih dikantor” dan menambahkan “Besok dikantor habis makan siang saja, hari ini lah kesorean”.
Setelah mendapatkan tanggapan tersebut, tim kami segera berangkat ke kantor dengan mengirim pesan “Ini la luncur pak”, namun upaya untuk menghubungi melalui telepon suara tidak mendapatkan jawaban.
Pesan “Petunjuk pak, biar kelar” juga tidak mendapatkan tanggapan, dan telepon kedua yang dilakukan juga tidak dijawab.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pihak dinas tidak hanya sulit untuk memberikan klarifikasi secara daring, tetapi juga tidak merespons kunjungan yang telah diinformasikan sebelumnya.
Penggunaan material lama dan campuran jenis material dalam program revitalisasi yang mendapatkan dana lebih dari setengah milyar rupiah menjadi poin kritis yang perlu diperhatikan.
Meskipun secara teknis material lama mungkin masih layak digunakan, namun program revitalisasi seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya tahan bangunan sekolah dalam jangka panjang.
Lebih penting lagi, pelaksanaan yang tidak sesuai dengan perencanaan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara efisien, efektif, ekonomis, dan transparan.
Penggunaan material lama tanpa klarifikasi dan dokumentasi yang jelas berpotensi tidak memenuhi prinsip ini.
Pasal 16 ayat (2) dari undang-undang yang sama menentukan bahwa setiap penggunaan dana negara harus sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Jika perencanaan awal menetapkan penggunaan material baru namun dilaksanakan dengan material lama tanpa izin yang sah, dapat dianggap melanggar ketentuan ini.
Pasal 71 ayat (1) bahkan menetapkan sanksi pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan atau mengalihkan penggunaan uang negara untuk kepentingan bukan yang telah ditetapkan.
Selain itu, kasus ini juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Anggaran Negara.
Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa pengelolaan anggaran negara harus berdasarkan prinsip kehati-hatian, efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan adil.
Penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi dapat dianggap tidak memenuhi prinsip ini.
Pasal 10 ayat (1) dari peraturan tersebut menentukan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara harus sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah disetujui. Perubahan spesifikasi material tanpa proses yang sah berpotensi melanggar ketentuan ini.
Dalam hal standar konstruksi, penggunaan campuran material juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Bangunan Gedung.
Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa setiap gedung yang dibangun harus memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan lingkungan hidup. Penggunaan campuran jenis material tanpa analisis struktural yang jelas berpotensi tidak memenuhi standar keselamatan.
Pasal 6 ayat (1) dari undang-undang yang sama menetapkan bahwa pembangunan, perbaikan, atau renovasi gedung harus dilakukan oleh pihak yang memiliki keahlian dan kualifikasi sesuai peraturan.
Jika proses renovasi tidak diawasi oleh tenaga ahli yang kompeten, dapat dianggap melanggar ketentuan ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Standar Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan, pasal 5 ayat (1) menentukan bahwa sarana dan prasarana satuan pendidikan harus memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan aksesibilitas.
Penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar dapat menyebabkan gedung tidak memenuhi persyaratan ini.
Pasal 12 ayat (2) menegaskan bahwa renovasi sarana dan prasarana harus dilakukan secara berkala untuk memastikan kelayakan dan keselamatan penggunaannya.
Pelaksanaan renovasi yang tidak menyeluruh berpotensi tidak memenuhi tujuan standarisasi yang diamanatkan.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, kasus ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan beberapa amandemen).
Pasal 2 ayat (1) menetapkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan sehingga merugikan keuangan negara dapat dikenai pidana korupsi.
Jika penggunaan material lama dilakukan untuk mengurangi biaya namun hasilnya tidak sesuai standar dan ada indikasi penyalahgunaan dana, dapat dianggap masuk dalam kategori ini. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menerima atau meminta sesuatu dari orang lain sebagai imbalan atas tindakan yang berkaitan dengan urusan negara yang dapat merugikan kepentingan masyarakat juga dapat dikenai pidana korupsi.
Kasus ini menjadi cermin kondisi dinas yang kurang profesional dan tidak transparan dalam menangani urusan publik. Program revitalisasi pendidikan dengan anggaran besar ini seharusnya menjadi contoh baik dalam pengelolaan anggaran publik, namun tindakan dari berbagai pihak terkait menunjukkan bahwa masih ada celah dalam sistem pengawasan dan akuntabilitas di lingkungan dinas pendidikan Kabupaten Muara Enim.
Pihak terkait, mulai dari Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim, hingga Direktorat Jenderal PAUD DASMN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu memberikan klarifikasi terkait temuan ini.
Selain itu, perlu dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau pihak berwenang lainnya untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana APBN tidak bisa disepelekan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana setiap rupiah uang rakyat digunakan, apakah sesuai dengan perencanaan, dan apakah memberikan manfaat yang optimal bagi peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan melakukan pantauan lebih lanjut untuk memastikan bahwa program revitalisasi ini benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi siswa dan masyarakat Semende Darat Laut, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.











