Saksi PT BSM Konfirmasi Lahan Milik M. Suhaimi, Persidangan Ungkap Perbedaan Nilai dan Dugaan Ketidaksesuaian Tanda Tangan

banner 468x60

MUARA ENIM, Suryanews86.com –
Sidang lanjutan perkara sengketa tanah antara M. Suhaimi melawan PT Berkat Sawit Mandiri (BSM) digelar di Pengadilan Negeri Muara Enim pada Senin (2/2/2026). Perkara yang tercatat dengan Nomor 29/Pdt.G/2025/PN.Mre menyangkut sebidang tanah di Dusun II, Desa Menanti, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Anisa Lestari, SH, MKn beserta Hakim Anggota Eva Rachmawaty, SH, MH dan Rionaldo Fernandez Sihite, SH, MH, saksi dari pihak tergugat Denyadi menjelaskan bahwa tanah sengketa merupakan milik M. Suhaimi hasil pembelian dari Ikhrom pada tahun 2012.

“Diri saya diminta menandatangani sebagai saksi pada transaksi jual beli tersebut,” ujar Denyadi.

Ia menambahkan bahwa setelah dibeli, lahan tersebut ditanami kebun karet dan pengelolaannya dipercayakan kepada IM. Denyadi juga menyatakan pernah mendengar dari IM bahwa tanah tersebut dikuasakan untuk dijual.

Selain itu, Denyadi mengungkap tanahnya sendiri dijual kepada PT BSM dengan harga Rp60 juta per hektare, dengan pembayaran tunai di Baturaja.

Pemeriksaan dilanjutkan dengan saksi Ilhamnudin dari tim pengadaan dan pembebasan lahan PT BSM. Ia menyebut luas tanah sengketa sekitar 11.800 meter persegi dan menjelaskan bahwa tim pembebasan lahan terdiri dari dirinya, M (Ketua BPD pada saat itu), CM, AS, serta dua perwakilan perusahaan E dan U.

Menurut pengakuannya, masing-masing anggota tim menerima uang sebesar Rp10 juta dari perusahaan.

Ilhamnudin juga menunjukkan peta lokasi tanah yang diklaim PT BSM seluas 32 hektare. Namun, keterangannya dinilai tidak konsisten oleh majelis hakim yang beberapa kali meminta penjelasan ulang.

Poin yang dipertanyakan adalah nama M. Suhaimi yang tercantum sebagai penjual pada peta, padahal sebelumnya saksi menyatakan hanya mengenal nama IM.

Menanggapi hal ini, Ilhamnudin menyebut bahwa urusan terkait M. Suhaimi ditangani oleh IM.

Fakta penting lainnya yang terungkap adalah perbedaan nilai transaksi tanah. Di akta notaris tercatat harga Rp200.600.000 per hektare, sedangkan kepada warga disampaikan harga berkisar Rp45 juta hingga Rp70 juta per hektare. Selain itu, muncul juga keterangan mengenai dugaan ketidaksesuaian tanda tangan yang masih dalam proses pembuktian.

Kuasa hukum penggugat, Siswanto, SE, SH, MH bersama Tugan Siahaan, SH, MH dan tim, menilai bahwa keterangan para saksi tergugat justru menguatkan argumen pihaknya.

“Keterangan saksi tergugat menegaskan bahwa jual beli yang dilakukan perusahaan bukan dengan klien kami, M. Suhaimi,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum turut tergugat Farizal Hidayat, SH, menyatakan bahwa persidangan mulai menemukan titik terang. “Alhamdulillah, fakta-fakta sudah mulai jelas. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi kami pada 18 Februari 2026,” katanya.

Kuasa hukum tergugat lainnya, Jhonatan Nababan, SH, MH, belum memberikan tanggapan saat ditemui awak media setelah persidangan.

Waktu Publikasi: 2 Februari 2026
Reporter: Johartono
Redaktur: Pewarta Sumsel

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *