Suryanews86. Com~BANYUASIN – Dugaan penganiayaan berat yang terjadi di lingkungan pendidikan Kabupaten Banyuasin terus menuai perhatian publik. Seorang oknum LSM bernama Mustar diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Kecamatan Banyuasin I (BA I), berinisial ED. Peristiwa tersebut diduga terjadi di dalam ruang kepala sekolah dan menggunakan benda tumpul sejenis martil.
Kuasa hukum korban, M. Isa, MM, MH, CLOP, C.CLE, C.CLP, C.DPS, dari Kantor Hukum LAW FIRM Rijen Hasibuan & Partner, mengungkapkan bahwa akibat dugaan pemukulan tersebut, kliennya mengalami luka berat di bagian kepala dan hingga kini masih merasakan pusing berkepanjangan, sehingga harus menjalani istirahat total di rumah.
“Akibat hantaman benda tumpul sejenis martil, klien kami mengalami luka berat di kepala. Saat ini korban masih sering pusing dan harus menjalani istirahat total di rumah sesuai anjuran medis,” ujar M. Isa.
Ia menegaskan, pihaknya telah menempuh jalur hukum. Laporan resmi telah dibuat di Polsek Mariana dengan Nomor STTL: 012/SKK-LF-LKHP/11/2026, sementara visum et repertum korban telah selesai dilakukan di RS Kundur dan dijadikan sebagai alat bukti pendukung.
Sementara itu, Ketua LSM GRANSI, Supriyadi, menyampaikan kecaman keras atas dugaan penganiayaan tersebut. Ia menegaskan bahwa GRANSI memberikan bantuan hukum penuh kepada korban dengan menurunkan enam advokat untuk mengawal proses hukum.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. GRANSI memberikan bantuan hukum penuh kepada korban dengan menurunkan enam advokat agar proses hukum berjalan adil dan transparan. Kami juga mendesak agar oknum kepala sekolah tersebut segera ditangkap dan diproses hukum, serta dikenai sanksi administrasi kedinasan,” tegas Supriyadi.
Selain proses pidana, Supriyadi juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dan Bupati Banyuasin untuk segera melakukan pemeriksaan internal dan menjatuhkan sanksi administratif/Hingga Pemecatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait laporan tersebut, Kapolsek Mariana IPTU Ikbal, melalui penyidik Aipda Hendra, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa laporan korban telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penanganan oleh penyidik.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Aipda Hendra mewakili Kapolsek Mariana.
Hingga berita ini diturunkan, oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Kecamatan Banyuasin I berinisial ED belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut. Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan sesuai asas praduga tak bersalah.(Red)











