Muara Enim, Suryanews86.com – Masyarakat kembali dibuat geram dengan lambannya penanganan dugaan korupsi dalam Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP 4 Semendo Darat Tengah.
Proyek yang didanai APBN 2025 senilai Rp. 859.800.000 ini, diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan sarat dengan praktik korupsi, namun Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan terkesan enggan bertindak. Jum’at (13/02).
Meskipun berbagai bukti telah diungkapkan, mulai dari penggunaan material yang tidak sesuai standar, pengerjaan yang amburadul, hingga pengakuan masyarakat setempat, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak terkait.
“Seolah hilang dengan sendirinya Seperti di telan bumi, namun pihak terkait lupa kalau pihak Matta jurnalis terus memantau,” ungkap sumber dari media selidikkasus.com, yang pertama kali menyoroti kasus ini pada Rabu (26/11/2025).
Kondisi bangunan pun semakin memprihatinkan. Ruangan yang seharusnya menjadi tempat belajar yang nyaman dan representatif, kini justru terlihat seperti bangunan mangkrak yang tak terurus.
Plafon ruang belajar yang hampir ambruk menjadi bukti nyata bahwa proyek ini tidak dikerjakan dengan serius.
Sikap PLT Kepala Sekolah Sahwin yang hanya mengucapkan terima kasih atas pengawasan media, serta permintaan pengawas pekerjaan Hartani agar berita ini tidak dipublikasikan, semakin menguatkan dugaan adanya upaya untuk menutupi praktik korupsi dalam proyek ini.
Suharlan, Kabid Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim, pun memilih untuk bungkam dan mengalihkan tanggung jawab.
Sikap ini jelas menunjukkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim tidak memiliki komitmen untuk transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran pendidikan.
Ironisnya, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pun terkesan tutup mata dengan kasus ini.
Padahal, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pembinaan pendidikan di tingkat provinsi, seharusnya Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan proaktif dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi ini.
Masyarakat kembali mendesak Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., dan Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, untuk segera bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi SMP 4 Semendo Darat Tengah.
Masyarakat juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini dihukum seberat-beratnya.
Berita ini sengaja diangkat kembali sebagai pengingat, mengingat berita sebelumnya yang tayang pada Media Selidikasus.com telah dibaca oleh 1.970 orang, namun seolah pihak terkait hanya tutup mata dan diduga kuat ada bekingan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, jika dinas ada bekingan dan tidak ada tindakan, haruskah kita bersuara tidak melalui tinta jurnalis, namun melalui pengeras suara di hadapan Aparat Penegak Hukum (APH) agar didengar?
Jangan biarkan dana APBN yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan justru dikorupsi dan dibiarkan begitu saja oleh pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab. Masyarakat menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Dalam kasus ini, jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan ini, Undang-Undang Pers menjamin adanya hak jawab.
Sesuai dengan Pasal 1 angka 11 UU Pers, hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.











