Muara Enim , Suryanews86.com – Polres Muara Enim menggelar konferensi pers untuk mengungkapkan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Gaung Asam, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim.
Konferensi pers yang dipimpin oleh Wakil Kapolres Muara Enim Kompol Toni Arman, SH, Kamis (19/2/2026), dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP M. Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., Kasi Humas AKP RTM. Situmorang, Kanit Reskrim Polsek Lembak, serta personel Sat Reskrim, juga diikuti oleh insan pers dari berbagai media cetak dan online. (19/02/2026).
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B – 08 / I / 2026 / Polsek Lembak / Polres Muara Enim / Polda Sumsel, yang diterima pada tanggal 27 Januari 2026.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga menemukan mayat perempuan dalam kondisi membusuk dan tertutup daun serta ranting kayu di kawasan semak belukar Desa Gaung Asam pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, saat ia sedang menyadap karet.
Setelah menerima laporan, petugas Polsek Lembak bersama tim Sat Reskrim Polres Muara Enim segera melakukan olah TKP dan identifikasi korban.
Korban diketahui bernama Sri Wulandari binti Umaryadi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, pembunuhan terjadi pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di lokasi yang sama.
Tersangka utama berinisial A (37 tahun) mengaku mengajak korban menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan mengantar terpal.
Setelah tiba di lokasi yang sepi, tersangka menyimpangkan motor ke dalam hutan sejauh kurang lebih 100 meter, kemudian mencekik korban hingga lemas dan melilitkan jilbab korban ke lehernya untuk memastikan korban meninggal dunia.
Jasad korban kemudian ditarik beberapa meter dan ditutupi daun serta ranting kayu untuk menghilangkan jejak.
Tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor dan barang milik korban untuk dijual. Motif pembunuhan diduga karena persoalan hutang piutang dan keinginan tersangka untuk menguasai sepeda motor milik korban.
Selain tersangka utama, juga menetapkan tersangka kedua berinisial M yang membantu menjual sepeda motor hasil kejahatan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat dengan plat BG 6863 AEF, satu helai jilbab warna krim, satu pasang sandal coklat, satu helai celana panjang hitam, satu helai kaos abu-abu, dan satu helm warna hitam.
Pada tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Polsek Lembak menerima informasi dari Polsek Ilir Barat I Palembang bahwa tersangka A telah menyerahkan diri.
Setelah pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka M juga diamankan setelah dilakukan pengembangan penyidikan.
Tersangka utama dijerat dengan Pasal 459 KUHP, Subsider Pasal 458 Ayat (1) KUHP, dan Lebih Subsider Pasal 479 Ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Sementara tersangka kedua dijerat Pasal 459 KUHP, Subsider Pasal 479 Ayat (3) KUHP, dan Lebih Subsider Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polres Muara Enim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar. (DW)











