MUARA ENIM, Suryanews86.com – Upaya PT Berkat Sawit Mandiri (BSM) mempertahankan klaimnya dalam perkara dugaan penyerobotan lahan kian terlihat rapuh. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Muara Enim, pembelaan perusahaan praktis lumpuh setelah saksi yang dijanjikan tak kunjung dihadirkan.
Sidang perkara Nomor 29/Pdt.G/2025/PN.Mre yang digelar pada Senin, 23/2/2026 sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat justru berubah menjadi panggung sunyi tanpa substansi pembuktian. Kursi saksi dibiarkan kosong. Majelis hakim menunggu. Waktu terus berjalan. Namun tak satu pun saksi muncul memberi keterangan.
Kondisi ini sontak memantik tanda tanya besar. Dalam perkara perdata, tahap pembuktian merupakan jantung persidangan. Ketika pihak tergugat gagal menghadirkan saksi, publik wajar menilai pembelaan PT BSM berada di ujung tanduk. Tanpa saksi, dalil bantahan perusahaan tak lebih dari klaim kosong tanpa fondasi.
Absennya saksi ini semakin mencolok jika dibandingkan dengan sidang-sidang sebelumnya. Pihak penggugat, M. Suhaimi, justru mampu menghadirkan sejumlah saksi yang secara konsisten menegaskan bahwa lahan di kawasan Sungai Danau Tais, Desa Menanti, Kecamatan Lubai, telah lama dikuasai dan dikelola penggugat, jauh sebelum aktivitas perusahaan masuk ke wilayah tersebut.
Objek sengketa seluas kurang lebih 2,5 hektare itu kini berubah menjadi simbol pertarungan timpang antara warga kecil dan korporasi perkebunan. Fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang membuat ketidakhadiran saksi PT BSM kian mencurigakan: apakah perusahaan benar-benar memiliki bukti kuat, atau justru terjebak dalam klaim sepihak yang tak sanggup dipertanggungjawabkan secara hukum?
Lebih dari sekedar konflik administratif, perkara ini mencerminkan wajah buram konflik agraria yang terus berulang: korporasi dengan modal dan kuasa berhadapan langsung dengan rakyat yang berjuang mempertahankan tanah hidupnya. Dan di ruang sidang, pembuktianlah yang seharusnya berbicara bukan sekedar dalih.
Sidang lanjutan kini menjadi ujian krusial bagi PT BSM. Namun hingga titik ini, fakta persidangan memperlihatkan satu kesimpulan sementara yang sulit dibantah: pembelaan perusahaan kian kehilangan pijakan, sementara posisi penggugat semakin kokoh di mata hukum dan publik.











