LAHAT, Suryanews86.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/15/III/2026/POLRES Lahat/POLDA SUMSEL tanggal 01 Maret 2026, yang berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika.
Setelah melakukan pengawasan dan memastikan sasaran orang serta tempat, tim melakukan penangkapan terhadap R.A bin I.K.T di depan Kantor Balai Desa Lebak Budi, Kecamatan Merapi Selatan. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan terhadap petugas.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka yang disaksikan oleh masyarakat sipil. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat bruto 5,17 gram, yang ditemukan di dalam kantong celana pendek tersangka. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.Ik.MIK, melalui Kasat Narkoba AKP LAE Tambunan SH. MH dan didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE serta Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil respon cepat terhadap laporan masyarakat.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut akan dijual kembali kepada pembeli. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke ruang Satres Narkoba Polres Lahat.
Saat ini, Satres Narkoba Polres Lahat akan melakukan langkah tindak lanjut berupa pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan narkotika yang terkait. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. (DW)











