Pesisir Selatan, Suryanews86.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya sejumlah temuan signifikan terkait pemborosan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel) untuk Tahun Anggaran 2024. Total kerugian negara yang teridentifikasi mencapai Rp2,2 miliar.
Salah satu temuan utama BPK adalah kelebihan pembayaran tunjangan dan belanja operasional, terutama pada komponen tunjangan DPRD. BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,92 miliar yang mencakup tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp1,57 miliar, tunjangan reses sebesar Rp264 juta, dan belanja penunjang operasional sebesar Rp91 juta.
Selain itu, BPK juga mencatat adanya pemborosan dalam belanja perjalanan dinas, dengan total kelebihan pembayaran mencapai Rp210,45 juta. Kelebihan ini disebabkan oleh bukti pertanggungjawaban biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
BPK menilai bahwa pemborosan ini diperparah oleh lemahnya fungsi pengawasan internal di lingkup Pemerintah Kabupaten. Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai tidak optimal dalam mengendalikan proses perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD).
BPK merekomendasikan Bupati Pesisir Selatan untuk menindaklanjuti kelebihan pembayaran dengan menyetorkan seluruh nilai kelebihan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan memperkuat pengawasan internal, terutama dalam penghitungan KKD dan verifikasi perjalanan dinas.
Sekretaris DPRD Pesisir Selatan, Ikhsan Busra, menjelaskan bahwa terkait kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas, sebagian dana sebenarnya sudah dikembalikan oleh sejumlah anggota DPRD bahkan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterbitkan. “Untuk kelebihan biaya perjalanan dinas, sebagian besar anggota DPRD sudah lebih dulu melakukan pengembalian ke kas daerah, bahkan sebelum LHP BPK resmi keluar,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai berapa nominal uang negara yang telah dikembalikan oleh anggota Dewan kepada kas daerah.
Sumber: LHP BPK RI 2024





