MUARA ENIM , Suryanews86.com – Perjuangan masyarakat Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang mendapatkan keadilan setelah Bupati Muara Enim H. Edison, S.H., M.Hum mengambil keputusan bijak terkait permasalahan pasar kalangan Gunung Megang dalam mediasi langsung yang digelar pada Sabtu (14/3/2026) di Balai Agung Serasan Sekundang.
Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyelesaian permasalahan yang telah berlangsung sebelumnya, yang diinisiasi melalui surat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muara Enim nomor 400.10.2.4 005/305/TEL/DPMD-IV/2026 tanggal 12 Maret 2026.
Acara dihadiri oleh Camat Gunung Megang beserta perwakilan dari Desa Gunung Megang Dalam dan Desa Gunung Megang Luar, masing-masing sebanyak 5 orang, serta pihak dinas terkait.
Peserta dari Desa Gunung Megang Dalam antara lain Apriadi (Kepala Desa), Fauko Rahmad (Sekretaris Desa), Anuar (Ketua BPD), Andri Yunianto (Ketua BUMDes), beserta tokoh masyarakat Syamsul Bakhri dan Ilham Mulawarman.
Dalam kesepakatan yang dihasilkan, Bupati Muara Enim memutuskan dua poin utama: pertama, akan dibangun pasar kalangan baru yang berlokasi di Desa Gunung Megang Dalam; kedua, selama pasar kalangan lama di Desa Gunung Megang Luar masih beroperasi hingga pasar baru diresmikan, 25% dari pendapatan pasar lama akan diberikan kepada Desa Gunung Megang Dalam.
Kepala Desa Gunung Megang Dalam Apriadi menyampaikan apresiasi yang mendalam mewakili seluruh masyarakat desa. “Kami sangat berterima kasih atas keputusan yang adil dan bijak dari Bapak Bupati.
Keputusan ini menjadi bukti bahwa aspirasi masyarakat kecil juga bisa terdengar dan diperhatikan oleh pemerintah daerah,” ucapnya.
Keputusan ini dinilai sangat bijak dan memberikan keadilan yang telah lama dicari oleh masyarakat Desa Gunung Megang Dalam.











