BATURAJA , Suryanews86.com – Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di SDN 15 Kabupaten OKU kini memasuki ranah hukum. Gabungan unsur masyarakat dan awak media resmi menyerahkan laporan pengaduan terkait indikasi mark up anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga dugaan tindakan intimidasi, kepada Kejaksaan Negeri OKU, pada Selasa (21/04/2026).

Laporan disampaikan langsung oleh Jimmy selaku perwakilan masyarakat yang didampingi oleh sejumlah jurnalis. Mereka menyoroti adanya ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran yang dinilai merugikan kepentingan pendidikan.
Dalam keterangannya, Jimmy menjelaskan bahwa laporan ini didasari oleh temuan adanya ketidaksesuaian yang mencolok antara volume pekerjaan fisik dengan nilai anggaran yang dicairkan pada tahun anggaran 2025.
Berdasarkan data, anggaran tersebut disebutkan digunakan untuk pelebaran halaman sekolah serta pemasangan paving block. Namun fakta di lapangan menunjukkan hasil pekerjaan terlihat sangat minim dan tidak sebanding dengan nilai dana yang telah dikeluarkan, sehingga memunculkan dugaan kuat telah terjadi penggelembungan harga atau mark up.
Selain persoalan anggaran, laporan ini juga memuat dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh pihak sekolah. Disebutkan bahwa Kepala Sekolah diduga mengerahkan oknum bernuansa premanisme untuk mencari dan mengintimidasi awak media yang sebelumnya telah memberitakan kondisi di sekolah tersebut.
Tindakan ini dinilai sangat tidak profesional dan berupaya menutup ruang publik serta melumpuhkan fungsi pengawasan pers terhadap pengelolaan uang negara.
Kasus ini juga menjadi tamparan keras bagi lemahnya sistem transparansi dan pengawasan, baik internal maupun eksternal, sehingga celah penyimpangan masih terbuka lebar.
Melalui proses hukum ini, masyarakat berharap Kejaksaan Negeri OKU dapat menindaklanjuti laporan dengan serius, objektif, dan profesional.
“Berkas laporan sudah kami serahkan secara resmi. Kami berharap pihak kejaksaan dapat memproses hal ini dengan sungguh-sungguh,” tegas Jimmy.
Mereka berharap kasus ini menjadi titik balik agar pengelolaan Dana BOS ke depannya dapat berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar dinikmati oleh siswa serta kemajuan sekolah.











