Pesisir Selatan, Suryanews86.com –Polemik pembangunan Pelabuhan Panasahan di Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, kembali gonjang-ganjing ditengah masyarakat setelah Bupati Hendrajoni mempertanyakan terkait akitivitas illegal yang disuplay oleh vendor.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur, melalui sekretarisnya Mardison, enggan menunjukkan dokumen perizinan terkait material tanah urug yang digunakan dalam proyek tersebut saat tim awak media mengkonfirmasi.
Sikap tertutup itu memicu tanda tanya besar, mengingat sebelumnya Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, telah secara tegas menghentikan aktivitas pembangunan. Penghentian dilakukan lantaran seluruh vendor penyedia material tanah urug diduga tidak mengantongi izin resmi yang jelas, baik dari sisi pertambangan maupun lingkungan.
Pantaun tim dilapangan, aktivitas proyek di Batu Tembak, Nagari Painan Selatan, kembali berjalan. Sejumlah alat berat terlihat beroperasi, dan material tanah urug terus masuk ke lokasi pembangunan pelabuhan di kawasan Panasahan.
Ketika tim awak media mengajukan beberapa pertaanyaan mengenai klarifikasi terkait izin vendor, pihak KSOP tidak memberikan dokumen yang diminta. Ini tentu menimbulkan dugaan kuat bahwa material yang digunakan berasal dari sumber yang tidak sah.
Tim awak media kembali mengajukan pertanyaan, setelah sempat dihentikan bupati Hendrajoni beberapa waktu lalu, karena vendor tidak memiliki izin, kini kegiatan tersebut berjalan lagi, Pak. Sehingga masyarakat kembali mempertanyakan soal itu, Pak?
“Saya dinas ke Medan, terkait vendor yg melaksanakan kegiatan sdh ada izinnya. Tks” jawabnya.
Lalu tim kembali mengajukan pertanyaan, apa perusahannya, Pak? KSOP Mardison menjawab, dalam rangka transparansi dan akuntabilitas dlm proyek ini didampingi oleh Kejati Sumatera Barat.
Pengamat kebijakan Publik, Rodi Candra, mengatakan, secara regulasi, penggunaan material tanah urug untuk proyek berskala besar seperti pembangunan pelabuhan wajib memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya izin galian C, dokumen lingkungan, serta legalitas distribusi material. Jika tidak terpenuhi, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Minerba dan aturan perlindungan lingkungan hidup.
Rodi menilai, sikap tertutup dari otoritas pelabuhan justru memperkeruh situasi. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk memastikan bahwa proyek strategis tidak berjalan di atas praktik yang melanggar hukum.
“Jika benar vendor tidak memiliki izin, maka harus ada penindakan. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi proyek ini berada di bawah pengawasan institusi negara,” ujarnya.
Di sisi lain, masyarakat setempat mulai mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menegakkan aturan. Mereka khawatir aktivitas ilegal akan berdampak pada kerusakan lingkungan serta merugikan daerah dalam jangka panjang.
Lanjut Rodi mengatakan, jika tidak terpenuhi, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, diantaranya.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambanga Mineral dan Batu Bara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009).
Mengatur bahwa setiap kegiatan pengambilan material seperti tanah urug (galian C) wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin resmi lainnya. Pengambilan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal dengan ancaman pidana dan denda.
Selanjutnya, Undang-undang nomor 32 tahu 2009 tentanf perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Mengharuskan setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL. Jika tidak ada, maka kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Disisi peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021, Rodi juga mengatakan, mengatur lebih teknis terkait persetujuan lingkungan sebagai syarat utama berjalannya suatu usaha atau kegiatan, sedangkan dalam Kitab Undang-undang hukum pidana berbunyi, Dapat dikenakan apabila terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, atau praktik ilegal lainnya dalam pengadaan material.
Dengan tegas Rodi mengatakan, jika material tanah urug berasal dari vendor yang tidak memiliki izin resmi, maka kegiatan tersebut tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.
“Setiap hari truk lalu lalang, tapi kami tidak pernah tahu apakah ini punya izin atau tidak. Jangan sampai ini ilegal dan merusak lingkungan kami,” ujar seorang warga Batu Tembak inisial U (43) pada tim.
Ia menilai, jika aktivitas tersebut tidak mengantongi izin lengkap, maka berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lahan, longsor, hingga gangguan terhadap ekosistem sekitar. Bahkan, dalam jangka panjang, kondisi ini bisa merugikan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
“Kalau dibiarkan, bukan hanya soal izin, tapi dampaknya ke lingkungan juga besar. Kami yang akan merasakan akibatnya nanti,” tambah warga lainnya inisial J (46)
Sejumlah tokoh masyarakat Painan Selatan, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Mereka meminta adanya keterbukaan informasi serta penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Kalau memang legal, tunjukkan izinnya ke kami. Tapi kalau tidak, hentikan segera. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas J. (Tim)











