Perbaikan Jembatan P.6 Lalan Dinilai Sia-sia & Hanya Tunda Musibah, Konstruksi Tak Dirancang untuk Tongkang 2.000 MT

banner 468x60

MUBA, Suryanews86.com – Kondisi Jembatan P.6 Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin menjadi sorotan serius. Upaya perbaikan yang dilakukan dinilai tidak akan menyelesaikan masalah, melainkan hanya menunda terjadinya bencana yang jauh lebih besar. Rabu (13/05/2026).

Pasalnya, struktur jembatan yang membentang di atas Sungai Lalan, Sungai Lilin dan aliran sungai lainnya, sama sekali tidak didesain untuk alur pelayaran tongkang batubara berukuran besar bertonase 2.000 MT.

Bahkan secara teknis, konstruksi jembatan ini diklaim sudah tidak layak lagi untuk direstorasi, karena telah mengalami pergeseran struktur yang cukup signifikan.

Sehingga segala bentuk pembenahan hanya akan menjadi usaha sia-sia dan justru berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Hal ini disampaikan Pegiat Anti Korupsi, Ir. Feri Kurniawan, saat menanggapi kasus dugaan korupsi retribusi angkutan sungai Lalan yang kini sedang diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Masalah angkutan tongkang batubara ini adalah bukti kegagalan otonomi daerah.

Di mana kewenangan pemerintah daerah justru terpotong di tangan pemerintah pusat,” tegas Feri Kurniawan.

Ia menjelaskan, daerah tidak memiliki kuasa penuh untuk menjaga aset vitalnya, karena regulasi transportasi air berada sepenuhnya di bawah Kementerian Perhubungan yang dinilai kurang melibatkan peran pemerintah setempat.

“Puluhan jembatan di wilayah Musi Banyuasin hanya dibangun untuk kebutuhan lokal, yakni jukung dengan muatan maksimal 50 ton. Tidak pernah diperhitungkan untuk dilewati tongkang raksasa di atas 2.000 MT,” ungkapnya.

Feri pun mengingatkan risiko mengerikan yang mengintai.

“Tidak terbayangkan dampaknya jika jembatan roboh saat arus kendaraan padat di atasnya. Itu akan menjadi musibah besar bagi kita semua,” tandasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti ketidaksinkronan aturan.

Jauh sebelum Peraturan Bupati No.28 Tahun 2017 diterbitkan, puluhan dermaga sudah berdiri dan ratusan tongkang sudah beroperasi.

Izin yang dikeluarkan Kemenhub dan Pemkab Muba ini seolah lepas dari pantauan pusat.

“Realita lapangan jauh meninggalkan aturan. Aset daerah akhirnya menjadi korban kebijakan yang tidak selaras,” pungkas Feri.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *