Pedagang Pasar Atas Baturaja Tolak Denda Kios, Perumda Pasar Tetap Berpegang pada Perda

banner 468x60

BATURAJA, Suryanews86.com – Sengketa terkait tunggakan sewa dan penerapan denda di Pasar Atas Baturaja kembali memanas. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bersama jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Pasar, serta perwakilan pedagang yang didampingi kuasa hukum, pada Senin (25/05/2026).

Suasana forum berlangsung dinamis dan cukup panas namun tetap terkendali. Inti permasalahan terletak pada tuntutan para pedagang yang meminta kelonggaran kebijakan dan peninjauan kembali besaran denda yang dinilai memberatkan, berbanding terbalik dengan sikap Perumda Pasar yang kukuh menerapkan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD OKU, Densi Hermanto, didampingi anggota dewan lainnya, Yeri dan Saprianto. Dalam pembukaannya, Densi menegaskan bahwa forum ini bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah, melainkan mencari jalan tengah agar persoalan tidak berlarut dan menimbulkan konflik baru.

“DPRD berkewajiban memastikan aturan berjalan, namun kepentingan masyarakat kecil juga tidak boleh diabaikan begitu saja. Kita cari solusi terbaik, apakah denda bisa dikurangi atau pembayaran dilakukan bertahap, itu yang sedang kita bahas,” tegas Densi.

Kuasa hukum pendamping pedagang, Rahmat, mengakui secara jujur bahwa para kliennya memang memiliki tunggakan pembayaran hak guna kios. Namun, ia menekankan bahwa penyelesaian tidak bisa hanya berpatokan pada hitungan administrasi semata.

Menurutnya, kondisi ekonomi pedagang belum sepenuhnya pulih pasca masa sulit, sehingga penumpukan denda setiap bulan justru menjadi beban berat yang mengancam keberlangsungan usaha mereka.

“Kami mengakui ada kesalahan terkait tunggakan. Tapi kami meminta kebijakan yang mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Kami butuh solusi realistis agar tetap bisa berdagang tanpa dihantui ancaman kehilangan kios akibat denda yang terus bertambah,” ungkap Rahmat.

Sementara itu, Arif Basuki, salah satu pedagang yang menguasai lebih dari dua unit kios, menyampaikan harapan agar pemerintah mengambil langkah bijak.

Ia menegaskan para pedagang sesungguhnya siap bernegosiasi selama ada ruang komunikasi yang adil, dan tidak menginginkan konflik berujung konfrontasi.

“Kami ingin selesaikan secara baik-baik. Pasar ini sumber penghidupan banyak keluarga, solusi harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang luas,” ujar Arif yang disambut anggukan persetujuan rekan-rekan pedagang lainnya.

Selain masalah denda, para pedagang juga meminta peninjauan aturan hak guna tanah dan mengemukakan aspirasi terkait pergantian pimpinan Perumda Pasar.

Menanggapi hal ini, Densi Hermanto menjelaskan bahwa kewenangan pengangkatan dan pemberhentian direktur sepenuhnya berada di tangan Bupati, sedangkan DPRD berperan mengawasi agar pelaksanaan aturan berjalan sesuai koridor hukum.

Terkait kepemilikan kios, Densi menegaskan kembali aturan yang membatasi maksimal dua unit kios per pedagang.

“Kalau lebih dari dua unit, silakan dilepas karena masih banyak pedagang lain yang membutuhkan kesempatan,” tegasnya.

Di sisi lain, Direktur Perumda Pasar Kabupaten OKU, Radius Susanto, menanggapi keluhan tersebut dengan menjelaskan batasan kewenangan manajemen.

Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa secara sepihak menghapus, mengurangi, atau menunda penerapan denda karena ketentuan tersebut sudah tertuang jelas dalam Perda dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan.

Radius mengaku memahami kesulitan pedagang, namun pengecualian atau perubahan sanksi administrasi hanya bisa dilakukan jika dasar hukumnya diubah melalui mekanisme revisi peraturan daerah.

“Kami hanya menjalankan amanah aturan yang berlaku.

Jika memang diperlukan perubahan regulasi demi keadilan, kami berharap DPRD dan Pemerintah Daerah melakukan kajian mendalam, karena kami tidak punya wewenang mengubah kebijakan sepihak,” jelas Radius.

Menutup rapat, Ketua Komisi III DPRD OKU meminta Dewan Pengawas Perumda Pasar segera merumuskan hasil pembahasan dan melaporkannya kepada Bupati OKU.

DPRD mendorong pemerintah daerah melakukan analisis menyeluruh terhadap kemungkinan penyesuaian aturan hak guna maupun mekanisme denda, dengan tetap berpegang pada hukum namun tetap peka terhadap kondisi riil masyarakat.

Densi Hermanto berharap sengketa ini dapat segera menemukan titik terang.

“Nasib pedagang tetap menjadi perhatian utama, namun solusi harus tetap berjalan di atas rel hukum yang ada,” pungkasnya.

(Tim Liputan Suryanews86.com)
Penulis: April

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *