Muara Enim, Suryanews86.com – Keresahan warga Desa Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, meledak menyusul masih beroperasinya gudang penampungan minyak sawit mentah (CPO) yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Gudang yang disebut milik pengusaha bernama Andre ini diketahui sudah beraktivitas cukup lama, dengan lalu lintas mobil tangki yang terlihat keluar masuk setiap hari.
Padahal, lokasi tersebut sudah beberapa kali diperiksa oleh pihak Kecamatan Lembak dan Satpol PP. Namun operasionalnya tetap berjalan seperti biasa, sehingga memicu pertanyaan publik apakah penindakan sebelumnya hanya sekadar formalitas belaka.
Warga menilai seolah ada ketimpangan penegakan aturan, padahal secara tegas setiap usaha yang tidak memiliki kelengkapan izin wajib dihentikan.
Merespons situasi yang kian memanas, Camat Lembak beserta jajaran akhirnya mendatangi langsung lokasi gudang, didampingi warga setempat dan awak media.
Seperti terlihat dalam rekaman video amatir yang diunggah di Instagram, TikTok, dan Facebook, saat dilakukan pengecekan, pihak pengelola tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang sah dan lengkap sebagai dasar kegiatan usahanya.
Bahkan hingga hari ini, tampak jelas bangunan penampungan beserta sejumlah truk dan tangki pengangkut masih aktif beroperasi.
Hal ini makin memicu pertanyaan: apakah bukti nyata yang terlihat jelas di lapangan masih dianggap kurang untuk segera dilakukan tindakan tegas?
Kondisi ini semakin mempertegas kekhawatiran warga akan status hukum gudang tersebut, sekaligus mempertanyakan efektivitas pengawasan instansi terkait selama ini.
Padahal menurut aturan yang berlaku, ketiadaan izin usaha dan persetujuan lingkungan sudah menjadi dasar hukum untuk melakukan penghentian operasional dan penertiban.
Warga menuntut aparat berwenang segera melakukan pemeriksaan secara terbuka dan menyeluruh agar semuanya menjadi jelas dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
“Kami berharap ada kejelasan. Jika memang melanggar aturan, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Sudah terlihat jelas aktivitasnya, mengapa masih dibiarkan?” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Masyarakat juga mendesak agar penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan adil.
Apabila terbukti ada pelanggaran hukum, penegakan aturan harus berjalan tegas demi menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pemilik maupun pengelola gudang belum memberikan keterangan resmi. Redaksi terus berupaya meminta konfirmasi kepada semua pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang berimbang.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. Seluruh pihak yang disebut berhak memberikan tanggapan dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, dan seluruh dugaan masih memerlukan pembuktian berdasarkan fakta hukum yang sah.
(Pewarta Sumsel)











