PRABUMULIH, Tipikorinbestigasi.id – Watch Relation of Corruption (WRC) menyoroti dan mengawal secara serius temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan terkait pelaksanaan sejumlah pekerjaan infrastruktur jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025. Sabtu (15/08/2026).
WRC menilai sejumlah temuan dalam LHP tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH), khususnya apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam proses perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan mutu, hingga proses serah terima pekerjaan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian WRC adalah keterangan dalam dokumen pemeriksaan BPK pada halaman 116–119 mengenai sejumlah pekerjaan jalan yang disebut berkaitan dengan aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kota Prabumulih.
Ketua WRC Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menilai keterangan tersebut perlu didalami secara objektif untuk memastikan bahwa proses penganggaran dan pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan sesuai ketentuan serta tidak digunakan untuk mengarahkan pekerjaan kepada pihak tertentu.
«“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi ketika dokumen pemeriksaan BPK memuat keterangan mengenai pekerjaan yang berkaitan dengan Pokir, kemudian terdapat persoalan pada proses pengadaan maupun kualitas pekerjaan, maka rangkaian tersebut layak diperiksa secara menyeluruh oleh APH,” tegas Pebrianto.
WRC juga menyoroti adanya sejumlah paket pekerjaan dengan nilai yang menurut organisasi tersebut perlu diperiksa dari sisi metode pemilihannya.
WRC meminta APH dan pihak berwenang memastikan apakah penggunaan metode Pengadaan Langsung pada masing-masing paket telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, apabila terdapat beberapa pekerjaan yang memiliki keterkaitan dari sisi lokasi, waktu pelaksanaan, jenis pekerjaan, sumber anggaran, maupun perencanaan, WRC meminta agar diteliti apakah terdapat indikasi pemecahan paket untuk menghindari metode pemilihan yang seharusnya.
“Yang kami soroti bukan sekadar nilai masing-masing paket. Yang lebih penting adalah pola keseluruhannya. Kalau terdapat indikasi pekerjaan yang seharusnya diproses dengan mekanisme berbeda tetapi justru dipisah-pisahkan, itu harus diuji oleh APH berdasarkan dokumen dan fakta,” ujar Pebrianto.
Selain persoalan pengadaan, WRC menaruh perhatian pada temuan pemeriksaan mengenai kualitas fisik pekerjaan jalan.
Berdasarkan dokumen yang menjadi perhatian WRC, terdapat hasil pengujian terhadap sejumlah pekerjaan aspal AC-WC yang menunjukkan tingkat kepadatan berada di bawah persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen teknis pekerjaan.
Salah satu hasil pengujian yang disoroti adalah pekerjaan pada Paket 9 di Jalan Depan Kantor Pemkot yang disebut memiliki tingkat kepadatan 90,83 persen.
WRC menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebatas persoalan administratif atau teknis. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi kontrak dan kemudian menimbulkan kerugian keuangan daerah, maka pihak yang berwenang perlu menghitung dan memastikan secara objektif besaran dampak keuangannya.
“Jangan sampai uang rakyat dibayarkan untuk pekerjaan yang kualitasnya tidak sesuai kontrak. Kalau memang terdapat kekurangan volume atau mutu, harus dihitung secara profesional berapa potensi kerugian daerah dan siapa yang bertanggung jawab berdasarkan kewenangannya,” jelas Pebrianto.
WRC juga meminta APH mendalami mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas pekerjaan, serta pihak terkait lainnya.
Termasuk apabila benar terdapat lubang bekas pengujian core drill yang tidak segera diperbaiki dan dibiarkan dalam waktu lama, kondisi tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab melakukan pemeliharaan atau perbaikan serta apakah kewajiban kontraktual telah dipenuhi.
WRC menilai proses serah terima pekerjaan (provisional handover/PHO) juga perlu diperiksa secara menyeluruh apabila terdapat temuan mutu atau kondisi fisik pekerjaan yang belum sesuai persyaratan kontrak.
WRC menyatakan sedang mempersiapkan bahan pengaduan masyarakat kepada aparat penegak hukum dengan melampirkan dokumen pendukung serta kajian hukum.
WRC meminta Kejaksaan Negeri Prabumulih untuk melakukan penelaahan dan, apabila diperlukan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pembayaran pekerjaan.
Pihak yang perlu dimintai klarifikasi antara lain pejabat terkait pada Dinas PUPR, PPK, pihak pengadaan, pengawas pekerjaan, penyedia jasa, serta pihak lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan memiliki keterkaitan dengan paket pekerjaan tersebut.
Termasuk mengenai keterlibatan Pokir, WRC meminta APH tidak hanya melihat dari sisi administrasi, tetapi juga menelusuri proses sejak usulan kegiatan, penganggaran, penetapan paket, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran.
“Kami menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum. WRC hanya membuka dan mengawal informasi berdasarkan dokumen pemeriksaan yang kami pelajari. Kalau memang semuanya sesuai aturan, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Pebrianto.
WRC menegaskan bahwa pihaknya tidak menuduh seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum adanya proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.
Namun, menurut WRC, temuan BPK, persoalan metode pengadaan, kualitas pekerjaan, serta keterkaitan pekerjaan dengan aspirasi Pokir merupakan rangkaian informasi yang cukup penting untuk didalami secara serius.
“Anggaran pembangunan jalan berasal dari uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan. WRC akan terus mengawal persoalan ini secara objektif dan meminta APH bekerja berdasarkan dokumen, fakta, serta alat bukti yang sah,” tutup Pebrianto.











