Pasca Demo Tak Ada Klarifikasi Pihak Pemkot Prabumulih, WRC Resmi Laporkan Dugaan Pembiaran OPD Dan Atasan Terhadap Gaji Buta 7 ASN ke Kejari

banner 468x60

PRABUMULIH, Suryanews86.com – Pasca aksi unjuk rasa yang dilakukan sebelumnya, belum adanya klarifikasi resmi maupun penjelasan terbuka dari Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih membuat Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih mengambil langkah hukum. kamis (27/08/2026).

WRC PAN-RI secara resmi melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih untuk meminta dilakukan pendalaman terhadap dugaan pembayaran gaji kepada 7 ASN yang diduga tidak melaksanakan kewajiban kedinasannya dalam kurun waktu tertentu.

Persoalan tersebut menjadi perhatian WRC karena menyangkut dugaan penggunaan anggaran belanja pegawai pada periode 2022 hingga 2025 yang berdasarkan perhitungan awal dan materi laporan diperkirakan bernilai lebih dari Rp1 miliar. Nilai tersebut, menurut WRC, masih harus diverifikasi dan dihitung secara resmi oleh pihak yang berwenang.

WRC PAN-RI menegaskan bahwa laporan yang disampaikan tidak hanya ditujukan untuk meminta pemeriksaan terhadap 7 ASN yang menjadi objek laporan.

WRC juga meminta Kejari Prabumulih menelusuri bagaimana mekanisme pengawasan kepegawaian berjalan, termasuk proses absensi, verifikasi kehadiran, pembayaran hak keuangan, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam memberikan persetujuan administrasi.

Suandi, Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN-RI, mengatakan bahwa substansi persoalan justru harus dilihat secara menyeluruh agar tidak berhenti pada pemeriksaan individu.

“Bagi kami, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut 7 ASN. Yang harus didalami adalah bagaimana sistem pengawasan berjalan selama dugaan pelanggaran tersebut berlangsung. Jika benar terdapat pegawai yang tidak menjalankan kewajibannya tetapi hak keuangannya tetap dibayarkan, maka harus ditelusuri siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang memberikan persetujuan, dan bagaimana proses administrasinya.”

Menurut Suandi, pemeriksaan dapat mencakup pihak-pihak yang berkaitan dengan fungsi pengawasan dan administrasi kepegawaian, antara lain atasan langsung, kepala OPD, Camat, Lurah, kepala satuan pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BKPSDM, serta Inspektorat Daerah selaku APIP, sepanjang memiliki keterkaitan dengan objek laporan dan sesuai kewenangan masing-masing.

«“Kami meminta Kejari Prabumulih melakukan pendalaman secara menyeluruh berdasarkan dokumen, absensi, daftar pembayaran, surat perintah tugas, serta keterangan para pihak. Jangan sampai persoalan berhenti pada individu yang menerima pembayaran, sementara mekanisme pengawasan di atasnya tidak pernah diperiksa,” tegas Suandi.

WRC PAN-RI juga meminta apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pembayaran yang tidak semestinya dan menimbulkan kerugian keuangan daerah, maka nilai kerugian harus dihitung secara objektif berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

WRC menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran administrasi, pelanggaran disiplin, maladministrasi, maupun dugaan tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

“WRC tidak ingin mendahului proses hukum. Namun, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin, maladministrasi maupun kerugian keuangan daerah, kami meminta agar seluruh pihak yang secara hukum terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan yang berlaku.”

WRC PAN-RI menyatakan laporan tersebut juga ditembuskan kepada instansi terkait, di antaranya BKN, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, sebagai bentuk pengawasan dan pemberitahuan atas laporan yang telah disampaikan.

Suandi menegaskan WRC akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dengan mengedepankan data, dokumen, serta mekanisme hukum yang berlaku.

«“Kami akan mengawal laporan ini berdasarkan data dan bukti yang kami miliki. Kami juga menghormati asas praduga tak bersalah. Yang kami minta sederhana: apabila memang terdapat pembayaran yang tidak semestinya, harus jelas siapa yang bertanggung jawab, berapa nilai yang harus dipertanggungjawabkan, serta bagaimana mekanisme pemulihannya.”»

WRC PAN-RI menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan dalam Lapdumas merupakan materi yang diminta untuk diverifikasi dan didalami oleh aparat penegak hukum, sehingga tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan atau pertanggungjawaban pihak tertentu.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *