Suryanews86. Com~Banyuasin ~ Proyek Peningkatan Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Villa Bukit Indah di Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, menjadi sorotan media. Deni Wijaya pimpinan Redaksi Suryanews86.com, mengungkapkan bahwa proyek tersebut dikerjakan asal jadi dan menggunakan bahan yang tidak berkualitas.


Proyek dengan kode paket 10457479000 ini didanai dari APBDP dengan nilai pagu Rp 200.000.000,00 dan HPS Rp 199.989.705,96. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Banyuasin menjadi satuan kerja yang bertanggung jawab atas proyek ini.
CV KARYA SEJATI MANDIRI terpilih sebagai pemenang dengan harga penawaran, terkoreksi, dan hasil negosiasi sebesar Rp 199.656.705,96. Namun, menurut deni wijaya, hasil pekerjaan proyek tersebut jauh dari harapan.
“Kami menemukan banyak kejanggalan dalam proyek ini. Bahan yang digunakan tidak berkualitas, pengerjaannya juga terkesan asal-asalan. Ini jelas merugikan masyarakat,” ujar deni.
Deni jugamenambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan meminta pihak berwenang untuk melakukan investigasi mendalam. “Kami tidak ingin uang rakyat dihambur-hamburkan untuk proyek yang tidak berkualitas,” tegasnya.
Sementara itu,MJ warga masyarakat komplek, tersebut memberikan keterangan kepada awak media,Jln ini pak yang semesti nya jadi satu hamparan, dan yang unik lagi jalan tersebut di alike lorong lain dikarnakan jalan tersebut tepat berada lorong rumah salah satu pegawai dinas perkimtan yang berinisial (A ) dan kami selaku masyarakat merasa sangat kecewa, selain itu pembangunan jalan tersebut di duga tidak sesuai dengan sfeek dan di kerjakan asal asalan jadi kami merasa sangat kecewa sekali, dan berharap pihak pemerintah memberikan sangsi yang tegas terhadap perusahaan yang tidak taat aturan,bila perlu blacklist perusahaan tersebut dari kabupaten Banyuasin. tutup mj
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV KARYA SEJATI MANDIRI belum dan pihak perkitan kabupaten Banyuasin belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut.(red)











