Dugaan pungli Di SMPN 6 Talang Kelapo Banyuasin  Murid  Kelas 3 Diminta Bayar Uang Tambahan Untuk Poto Ijazah Sebesar RP35000 Persiswa

banner 468x60

Suryanews86. Com~Banyuasin~Sebuah kasus dugaan pungutan liar (pungli) terungkap di SMPN 6, talang kelapo Banyuasin yang mana guru di sekolah tersebut dilaporkan meminta uang tambahan kepada murid kelas 3 tahun ajaran 2025 untuk biaya Potoh ijazah,  sebesar 35000  persiswa kelas 3 padahal sekolah tersebut tersebut sudah di biayai oleh pemerintah melalui dana oprasional sekolah(BOS)

 

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut keterangan Nara sumber yang dapat di percaya yang tidak mau di sebut kan namanya murid sekolah  SMPN 6 talang kelapo tersebut diminta membayar Rp 35000 per siswa  kelas 3 sebanyak 6lokal lebih kurang 4o siswa per lokal  dangan dalih untuk biaya poto ijaza Hal ini membuat orang tua murid merasa tidak puas dan melaporkan kejadian tersebut kepada awak media dan meminta awak media untuk menelusuri permasalahan tersebut.

Iyo pak anak kami sekolah disano dan di pintak uang tambahan sebanyak Rp35000 persiswa kelas 3 tahun ajaran2025 untuk poto ijaza katonyo

 

“Sementara itu kepala sekolah SMPN6 talang kelapo Banyuasin saat di comfirmasi  awak media tentang permasalahan tersebut melalui pesan wadsap, Waalaikumsalam …maaf saya lg Bimtek di luar…ke sekolah saja Pak ada wakil Kepala Sekolah

 

*Undang-Undang yang Terkait:*

 

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)*: Pasal 12E menyebutkan bahwa setiap orang yang meminta atau menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan atau kedudukannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

 

*Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)*: Pasal 5 menyebutkan bahwa setiap orang yang meminta atau menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan atau kedudukannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

 

– *Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil*: Pasal 3 menyebutkan bahwa pegawai negeri sipil dilarang meminta atau menerima hadiah atau janji dalam bentuk apapun.

 

*Sanksi Bagi Pelaku Pungli:*

 

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun

– Denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000

 

– Pemecatan dari jabatan atau kedudukan

 

Terpisah kabid SMP diknas Banyuasin supandi saat di comfirmasi awak media tentang dugaan punli tersebut

 

kami tidak memperbolehkan ada pungutan apapun disekolah

kepala sekolah hendaknya mengoptimalkan anggaaran yg ada (dana bos) jadi klau ada kepala sekolqh yg maaih memungut iuran dari siawa agar dikembalikan dan akan kami evaluasi, katanya (red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *