Palembang~suryanews86.com~Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Jamilah (60) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (14/1/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/B/155/1/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN. Dalam laporan itu, korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp35.000.000 akibat dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor berinisial C, M
Kuasa hukum korban, Muhammad Kholik Saputra, SH, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat kliennya mengenal terlapor melalui media sosial TikTok. Terlapor kemudian menjanjikan bantuan untuk memviralkan sekaligus menyelesaikan persoalan lahan dan bangunan milik korban yang diduga dirusak oleh oknum kepala desa di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
“Terlapor menjanjikan dapat membantu menyelesaikan permasalahan lahan dan bangunan milik klien kami serta memviralkannya di media sosial. Namun dengan syarat korban diminta menyerahkan sejumlah uang,” ujar Muhammad Kholik Saputra, SH kepada wartawan.
Menurutnya, kliennya kemudian mentransfer uang sebesar Rp35 juta secara bertahap kepada terlapor. Namun hingga saat ini, tidak ada penyelesaian sebagaimana yang dijanjikan.
“Setelah uang diserahkan, tidak ada realisasi, tidak ada penyelesaian, dan klien kami justru terus dijanjikan. Atas dasar itulah kami menilai telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan,” tegasnya.
Muhammad Kholik Saputra, SH menambahkan, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan pihaknya berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap Polrestabes Palembang dapat memproses laporan ini secara profesional dan transparan, sehingga klien kami mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Atas peristiwa tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan awal oleh penyidik Polrestabes Palembang.(red)











