Dari Ratusan SPPG Yang Ada Di Banyuasin Baru 37 Yang Mempunyai sertipikat SLHS

banner 468x60

Suryanews86. Com~Banyuasin – Sebanyak 37 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Banyuasin telah memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hingga Februari 2026. Data ini berasal dari Dinas Kesehatan Banyuasin sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap keamanan pangan yang disajikan.

 

Namun, informasi ini memunculkan pertanyaan krusial: Berapa total jumlah dapur SPPG yang beroperasi di Banyuasin, dan apakah seluruhnya telah memenuhi kewajiban memiliki sertifikat tersebut? Jika belum, apakah dapur yang belum bersertifikat tetap melanjutkan produksi makanan untuk masyarakat? Inilah titik masalah yang mulai muncul ke permukaan.

 

Daftar Dapur yang Sudah Dinyatakan Laik Sanitasi

 

Sebanyak 37 dapur SPPG telah lulus inspeksi sanitasi dan memperoleh SLHS dari Dinas Kesehatan. Sebagian besar sertifikat diterbitkan pada tahun 2025, sementara beberapa lainnya dikeluarkan pada awal 2026, menunjukkan bahwa proses sertifikasi masih berlangsung.

 

Berikut adalah beberapa dapur yang telah memiliki sertifikat:

 

1. SPPG Pangkalan Balai 1 Banyuasin III

2. SPPG Mariana Ilir

3. SPPG Merah Mata

4. SPPG Galang Tinggi

5. SPPG Kedondong Raye 1

6. SPPG Kedondong Raye 2

7. SPPG Pangkalan Panji

8. SPPG Betung Betung

9. SPPG Betung Bukit

10. SPPG Rambutan Sungai Kedukan

11. SPPG Rambutan Sungai Pinang

12. SPPG Lubuk Lancang

13. SPPG Talang Kelapa Air Batu

14. SPPG Talang Kelapa Kenten Laut

15. SPPG Sukomoro 1

16. SPPG Sukomoro 2

17. SPPG Sukomoro 4

18. SPPG Sukomoro 5

19. SPPG Talang Keramat

20. SPPG Banyu Urip

21. SPPG Sukadamai

22. SPPG Mulya Agung

23. SPPG Sukajadi

24. SPPG Sukomoro 3

25. SPPG Sukomoro 6

26. SPPG Darul Akhyas Air Kumbang

27. SPPG Sidomulyo Air Kumbang

28. SPPG Pangkalan Gelebak

29. SPPG Mariana 001

30. SPPG Suak Tapeh Biyuku

31. SPPG Kenten Talang Kelapa

32. SPPG Sukadamai II

33. SPPG Cendana Muara Sugihan

34. SPPG Sukajadi Timur

35. SPPG Lalang Sembawa Pusri

36. SPPG Lalang Sembawa 2

37. SPPG Jati Sari Karang Agung Ilir

 

Proses Sertifikasi Tidak Otomatis

 

Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan (Kesling) Dinas Kesehatan Banyuasin, Aris, menjelaskan bahwa penerbitan SLHS tidak dilakukan secara otomatis. Pengelola dapur harus mengajukan permohonan terlebih dahulu untuk menjalani proses survei sanitasi.

 

“Pertama-tama harus memenuhi persyaratan administratif. Setelah itu, pengelola mengajukan permohonan survei SLHS, baru kami melakukan pemeriksaan lapangan,” ujar Aris.

 

Proses penilaian dilakukan bersama tim lintas bidang yang menangani perizinan, dengan menggunakan sistem scoring berdasarkan standar kesehatan yang diatur dalam peraturan Kementerian Kesehatan.

 

“Jika skor mencapai batas minimal yang ditentukan, kami wajib mengeluarkan sertifikat. Tidak ada alasan untuk menahannya jika standar sudah terpenuhi,” jelasnya.

 

Banyak Catatan Perbaikan di Lapangan

 

Dalam praktiknya, tidak semua dapur langsung memenuhi seluruh standar sanitasi saat pertama kali diperiksa. Tim inspeksi sering menemukan kekurangan yang perlu diperbaiki oleh pengelola, baik sebelum maupun setelah sertifikat diterbitkan. Hasil inspeksi dan catatan perbaikan dituangkan dalam berita acara resmi.

 

“Contohnya, instalasi pengolahan limbah (IPAL) yang belum tersedia atau saluran pembuangan yang belum memadai. Kami akan memberikan arahan untuk melakukan perbaikan,” ujar Aris.

 

Ia juga menyarankan pengelola untuk menggunakan IPAL pabrikan yang telah memiliki standar teknis, karena biasanya dilengkapi dengan sistem pemasangan dan pemeliharaan yang terstandarisasi.

 

Apa Saja yang Dinilai dalam Sertifikasi?

 

Tim kesehatan lingkungan menilai berbagai aspek sanitasi dapur, antara lain:

 

– Ketersediaan tempat sampah terpisah untuk sampah organik dan anorganik

– Fasilitas cuci tangan dengan sabun di setiap ruang kerja

– Cara penyimpanan bahan makanan

– Kebersihan peralatan dan peralatan masak

– Sistem pengelolaan limbah dapur

 

“Untuk penyimpanan bahan makanan, tidak boleh diletakkan langsung di lantai – harus menggunakan palet atau alas yang sesuai. Selain itu, bahan kering, basah, dan dingin juga harus disimpan secara terpisah,” tambah Aris.

 

Batas Waktu Konsumsi Makanan

 

Dinas Kesehatan juga memberikan rekomendasi terkait distribusi makanan dari dapur ke sekolah penerima manfaat MBG. Setiap pengiriman makanan disarankan menyertakan informasi tentang batas waktu konsumsi.

 

“Kami menganjurkan agar pihak dapur memberitahukan kepada sekolah bahwa makanan maksimal dapat dikonsumsi dalam waktu empat jam sejak selesai dimasak,” jelas Aris. Hal ini bertujuan untuk mencegah penurunan kualitas makanan atau kontaminasi bakteri.

 

SLHS: Bukti Resmi Kelayakan Dapur

 

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa dapur telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan. Penerbitannya dilakukan setelah petugas kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa poin utama, yaitu:

 

1. Kebersihan dan kelayakan bangunan dapur

2. Sistem pembuangan limbah yang sesuai standar

3. Kebersihan alat dan peralatan masak

4. Cara penyimpanan bahan makanan yang benar

5. Kesehatan dan kebersihan tenaga kerja yang menangani makanan

 

Jika standar terpenuhi, dapur dinyatakan laik sanitasi. Jika tidak, dapur wajib melakukan perbaikan sebelum diperbolehkan beroperasi.

 

Aturan Tegas: SPPG Wajib Memiliki SLHS

 

Kewajiban memiliki SLHS bukan sekadar anjuran, melainkan aturan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan sertifikat bagi dapur SPPG dalam program MBG.

 

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan:

 

– SPPG yang sudah beroperasi wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan setelah surat edaran diterbitkan

– SPPG yang baru dibentuk wajib mengurus sertifikat dalam waktu satu bulan setelah penetapan

 

Aturan ini memperkuat sejumlah regulasi sebelumnya, antara lain UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024, dan Permenkes Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga. Mengingat dapur SPPG memproduksi makanan dalam jumlah besar, seluruh regulasi tersebut berlaku secara penuh.

 

Aktivis: Banyak Dapur Belum Mengurus Sertifikat

 

Masalah kepatuhan terhadap sertifikasi sanitasi juga disoroti oleh aktivis Banyuasin, Suryadi, Menurutnya, masih banyak dapur SPPG yang belum memiliki SLHS padahal dokumen ini sangat krusial untuk memastikan kelayakan operasional.

 

“Ternyata masih banyak sekali yang belum memiliki SLHS. Padahal ini menyangkut kesehatan masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi target utama program MBG,” ujar Suryadi di Talang Kelapa pada Sabtu (7/3/2026).

 

Ia menambahkan bahwa program skala besar seperti MBG tidak boleh berjalan tanpa standar sanitasi yang jelas dan terpenuhi.

 

Risiko yang Mengintai

 

Produksi makanan dalam jumlah besar selalu menyimpan risiko. Kesalahan kecil dalam pengolahan dapat berdampak luas pada banyak orang. Kasus keracunan makanan di berbagai daerah seringkali berasal dari dapur yang tidak memenuhi standar sanitasi, dengan faktor penyebab antara lain:

 

1. Bahan makanan tidak disimpan dengan benar

2. Alat masak tidak steril atau tidak dibersihkan dengan baik

3. Tenaga kerja tidak menjaga kebersihan diri dan lingkungan kerja

4. Limbah dapur tidak dikelola dengan tepat

 

Jika kondisi ini terjadi pada dapur produksi massal, dampaknya bisa sangat luas dan membahayakan kesehatan banyak orang.

 

Transparansi Data Dipertanyakan

 

Publikasi daftar 37 dapur yang telah bersertifikat merupakan langkah awal dalam upaya transparansi. Namun, informasi ini justru memunculkan pertanyaan baru yang belum terjawab:

 

– Berapa total jumlah dapur SPPG yang beroperasi di Kabupaten Banyuasin?

– Berapa persen di antaranya yang sudah memiliki SLHS?

– Berapa yang masih dalam proses atau belum mengurus sama sekali?

 

Tanpa data lengkap ini, masyarakat sulit untuk menilai seberapa baik tingkat kepatuhan terhadap standar sanitasi yang telah ditetapkan.

 

Program Besar Butuh Standar Besar

 

Program Makan Bergizi Gratis memiliki tujuan mulia: memastikan masyarakat, terutama anak-anak, mendapatkan asupan gizi yang cukup dan berkualitas. Namun, tujuan ini hanya dapat tercapai jika makanan yang disajikan benar-benar aman dan memenuhi standar kesehatan.

 

SLHS bukan sekadar formalitas administratif, melainkan jaminan bahwa dapur produksi telah memenuhi persyaratan keamanan pangan. Keberadaan 37 dapur yang telah bersertifikat di Banyuasin memang menjadi langkah awal yang positif. Namun, tantangan besar masih menanti: memastikan seluruh dapur SPPG di wilayah ini mematuhi standar yang sama. Sebab dalam urusan kesehatan masyarakat, satu dapur saja yang mengabaikan sanitasi sudah cukup untuk menimbulkan masalah yang serius.(tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *