Banyuasin, Suryanews86.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tebing Abang telah melayangkan Surat Peringatan 1 (SP1) nomor 421.2/16/BPD/TA/01/2026 kepada Kepala Desa Nurhasim pada Rabu (7/1), berdasarkan dasar hukum yang mengatur tata pemerintahan dan pengawasan desa.
Surat teguran yang ditandatangani Ketua BPD Aan Sudiar dibuat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 159 ayat (1), yang mengamanatkan bahwa BPD berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan dan sumber daya desa.
Dalam surat tersebut disebutkan beberapa poin dugaan pelanggaran yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Di antaranya adalah dugaan penyalahgunaan dana desa, yang jika terbukti dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 106 ayat (2), yang mengatur tentang pidana bagi siapa saja yang menyalahgunakan atau menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana desa.
“Ada laporan dari Aliansi Mahasiswa, Ormas dan Lembaga (AMOL) yang didukung bukti berupa nota belanja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan dokumentasi gambar.
Hal ini menunjukkan kemungkinan pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengeluaran dana desa,” jelas Aan.
Selain itu, penolakan untuk memberikan salinan Laporan Pelaksanaan Pembangunan Desa (LPPD) 2024/2025 dan laporan BUMDes juga dianggap melanggar Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 160 ayat (2), yang menyatakan bahwa Kepala Desa wajib memberikan informasi dan data yang diperlukan oleh BPD dalam rangka pengawasan.
“Kami telah melakukan proses sesuai prosedur hukum, termasuk rapat tertutup seluruh anggota BPD pada Senin (5/1) seperti yang diatur dalam Peraturan Desa Tebing Abang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Kerja BPD.
Dalam 7 hari ke depan, kami mengharapkan tanggapan dan langkah perbaikan dari Kepala Desa.
Jika tidak terealisasi, kami akan memberikan SP2 dan dapat melanjutkan proses sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 162 yang mengatur tentang langkah-langkah pengawasan lanjutan, termasuk melaporkan kepada pemerintah kecamatan,” ujar Aan.
Langkah ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 189, yang menjelaskan peran BPD sebagai lembaga yang memiliki wewenang mengawasi dan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Jon Samima (Anang Jon), pemilik toko masyarakat Dusun 1, menyampaikan dukungannya terhadap langkah hukum yang dilakukan BPD.
“Kami masyarakat berhak mendapatkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kami berharap proses ini berjalan sesuai hukum demi kemajuan Desa Tebing Abang,” ujarnya.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terkait dan landasan hukum yang berlaku. Bagi pihak yang merasa keberatan atau memiliki sanggahan terkait isi berita ini, dapat mengajukan hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 1 ayat 11 UU tersebut mengatur bahwa hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, sedangkan Pasal 5 ayat (2) mewajibkan pers untuk melayani hak jawab secara proporsional.
Pengajuan hak jawab dapat dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab redaksi atau pihak pers yang menerbitkan berita ini, dengan menyertakan identitas diri dan data pendukung terkait sanggahan yang diajukan.
Pelayanan hak jawab tidak dikenakan biaya, dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.











