Ruko Milik Apat di Demang Lebar Daun Dibongkar, Berdasarkan Berbagai Pasal Hukum  

banner 468x60

Suryanew86.com~Palembang~1 April 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang melakukan pembongkaran terhadap enam unit rumah toko (ruko) milik pengusaha Robi Hartono alias Apat yang terletak di Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I. Tindakan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Wali Kota Palembang Ratu Dewa dan berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan.

 

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ruko tersebut dinilai melanggar garis sempadan bangunan dan berdiri di atas jalur pipa gas, serta belum memiliki izin resmi. Kepala Satpol PP Kota Palembang, Herison, menjelaskan bahwa proses penertiban telah melalui tahapan prosedur sesuai standar operasional, mulai dari pemberian empat kali surat peringatan hingga pemberian waktu 7×24 jam kepada pemilik untuk membongkar secara mandiri. Karena tidak ada tindakan dari pihak pemilik, akhirnya dilakukan eksekusi pembongkaran menggunakan alat berat.

 

Kuasa hukum Apat, Denny Tegar.SH.menyampaikan bahwa pihaknya menerima keputusan tersebut dan berencana akan membangun kembali ruko setelah melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan.

 

Pasal-Pasal Hukum yang Menjadi Dasar Pembongkaran

 

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

 

– Pasal 7 Ayat (1): Menyatakan bahwa setiap kegiatan membangun maupun membongkar bangunan gedung wajib memiliki izin dari pemerintah daerah.

– Pasal 55: Mengatur tentang tanggung jawab pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam undang-undang ini, terutama jika menyebabkan kerusakan lingkungan, korban jiwa, atau kerugian materi pihak lain.

 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

 

– Menetapkan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Surat Keterangan Pembongkaran (SKP) menjadi syarat wajib sebelum melakukan kegiatan pembangunan atau pembongkaran bangunan.

– Sanksi hukum bagi pelanggaran dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pembekuan izin usaha konstruksi.

 

3. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung

 

– Mengatur tentang ketentuan umum, perizinan, serta standar dan persyaratan bangunan gedung di wilayah Kota Palembang, termasuk larangan mendirikan bangunan di luar garis sempadan yang ditentukan dan di atas jalur prasarana publik seperti pipa gas.

 

4. Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 75/KPTS/POL PP/2026

 

– Menetapkan dasar hukum untuk penertiban dan pembongkaran bangunan yang melanggar peraturan daerah, menjadi acuan langsung bagi Satpol PP dalam melaksanakan tindakan pembongkaran.

(Red)

 

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *