MUARA ENIM, Suryanews86.com – Dedengkot Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan On-line (IWO) Muara Enim, Iyansoha Gumai, mengeluarkan pernyataan tegas terkait maraknya penggunaan jalan umum sebagai tempat parkir pribadi untuk keperluan usaha wisata di beberapa wilayah Kabupaten Muara Enim, Minggu (04/01/2026).
Dalam wawancara eksklusif dengan pewarta dari media massa Sumatera Selatan, ia mengungkapkan kekhawatirannya dan menjelaskan secara rinci aturan yang mengatur hal tersebut, termasuk kasus baru yang menunjukkan adanya instruksi dari pengelola objek wisata untuk memanfaatkan jalan umum sebagai area parkir.
Pewarta Sumsel,.. Mengapa masalah penggunaan jalan umum sebagai tempat parkir wisata menjadi perhatian IWO Muara Enim,..?
Iyansoha Gumai,.. Kami telah menerima banyak keluhan dari masyarakat dan juga melihat langsung kondisi di beberapa lokasi wisata. Misalnya, di sekitar objek wisata alam tertentu di kecamatan X dan kawasan wisata budaya di kecamatan Y, jalan umum seringkali dipenuhi kendaraan pengunjung yang tidak memiliki tempat parkir resmi.
Hal ini membuat jalan menjadi sempit, menyebabkan kemacetan, bahkan pernah terjadi insiden kecil akibat sulitnya kendaraan saling melewati.
Jalan umum adalah milik semua orang, tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Pewarta Sumsel,.. Apa saja aturan hukum yang menjadi dasar larangan tersebut,..?
Iyansoha Gumai,.. Secara nasional, kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 275 ayat 1 dari undang-undang ini secara jelas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan dan fasilitas lalu lintas dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Selain itu, di tingkat provinsi dan kabupaten juga ada peraturan yang mengatur lebih rinci.
Misalnya, di Kota Palembang telah ada Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan Transportasi, yang mengatur tentang parkir resmi dan larangan juru parkir ilegal.
Meskipun Kabupaten Muara Enim memiliki peraturan daerah tersendiri tentang pengelolaan jalan umum dan parkir, prinsip dasarnya sama jalan umum bukan untuk parkir pribadi.
Kami juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengatur bahwa fasilitas umum seperti jalan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat luas dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.
Pewarta Sumsel,..Bagaimana dengan usaha wisata yang mengaku tidak memiliki lahan untuk membuat parkir,..?
Iyansoha Gumai,… Itu bukan alasan yang bisa diterima.
Sebelum mendirikan usaha wisata, pengelola harus memenuhi persyaratan izin sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Sarana dan Prasarana Wisata.
Pasal 12 ayat 1 huruf g menyatakan bahwa setiap usaha wisata wajib menyediakan fasilitas parkir yang memadai sesuai dengan skala dan jenis usaha.
Jika memang lahan terbatas, mereka bisa mencari solusi seperti berkoordinasi dengan pemilik lahan sekitar untuk menyewa atau bekerja sama membuat area parkir bersama, atau bahkan menyediakan transportasi antar-jemput untuk pengunjung dari titik parkir terpadu yang telah disiapkan.
Pewarta Sumsel,..Apa yang harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat untuk menangani masalah ini,..?
Iyansoha Gumai,…Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum.
Seperti yang dilakukan di Kota Palembang dan Batam, di mana pihak berwenang aktif melakukan patroli dan menertibkan pelanggar, termasuk juru parkir ilegal yang seringkali muncul bersamaan dengan parkir sembarangan di jalan umum.
Bagi masyarakat, saya mengajak untuk aktif melaporkan setiap pelanggaran yang ditemui melalui kanal resmi yang telah disediakan.
Selain itu, kita juga bisa memberikan edukasi kepada pengelola usaha wisata agar mereka memahami pentingnya memiliki fasilitas parkir sendiri dan tidak mengganggu masyarakat sekitar.
Pewarta Sumsel,…Apakah ada dampak positif jika masalah ini bisa diselesaikan,..??
Iyansoha Gumai,.. Tentu saja. Kelancaran lalu lintas akan terjaga, keselamatan pengguna jalan meningkat, dan citra Kabupaten Muara Enim sebagai destinasi wisata akan semakin baik. Pengunjung juga akan merasa lebih nyaman dan aman ketika berkunjung, sehingga ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk datang dan bahkan merekomendasikan objek wisata kita kepada orang lain.
Ini adalah investasi jangka panjang untuk perkembangan pariwisata dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
KASUS DI SUMSEL YANG MENJADI PEMBELAJARAN
Iyansoha Gumai juga menyebutkan kasus yang pernah terjadi di Kota Palembang pada Mei 2022, di mana seorang juru parkir liar meminta uang parkir sebesar Rp 100.000 kepada sopir bus pariwisata yang parkir di halaman Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera).
Kasus ini sempat viral dan menunjukkan bahwa selain mengganggu masyarakat, parkir yang tidak teratur juga bisa menjadi sarana untuk tindakan yang tidak benar dan merusak citra pariwisata daerah.
“Kita tidak ingin hal serupa terjadi di Muara Enim,” tandas Iyansoha Gumai. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengawal penyelesaian masalah ini dan menciptakan lingkungan yang nyaman, aman, dan tertib bagi semua orang.
TERUNGKAP PENYALAHGUNAAN, PARKIR DI JALAN UMUM DIPERINTAHKAN PEMILIK OBJEK WISATA
Dalam kesempatan yang sama, Iyansoha Gumai mengungkapkan temuan baru terkait kasus penyalahgunaan jalan umum sebagai tempat parkir di salah satu objek wisata ecopark di Kabupaten Muara Enim.
“Penyalahgunaan lahan parkir menggunakan jalan masyarakat yang dibangun dengan dana APBD ini tidak bisa dibiarkan,” katanya dengan tegas.
Menurut informasi yang diterima, penjaga pintu masuk ke objek wisata ecopark tersebut enggan memberikan penjelasan terkait lokasi parkir yang digunakan.
Namun, seorang penjaga parkir yang tidak mau disebutkan namanya mengakui bahwa mereka diperintahkan oleh pemilik objek wisata untuk mengarahkan kendaraan pengunjung parkir di jalan umum.
Hal itu terbukti dari kartu identitas (ID card) yang mereka gunakan, yang dikeluarkan langsung oleh objek wisata bersangkutan.
Iyansoha Gumai juga mengingatkan bahwa pemberitaan ini disampaikan berdasarkan informasi yang telah diperoleh dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Kami sebagai pers berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
Menurut Pasal 28 ayat 1 UU Pers, setiap orang yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan pemberitaan yang disiarkan atau diterbitkan oleh penyelenggara pers berhak mengajukan hak jawab.
Adapun prosedur pengajuan hak jawab diatur dalam Pasal 28 ayat 2 hingga ayat 6 UU Pers, yang menyatakan bahwa hak jawab harus diajukan dalam waktu paling lama 14 hari kerja setelah pemberitaan diterbitkan, dengan melampirkan bukti-bukti yang relevan dan penjelasan yang jelas terkait bagian yang dianggap salah atau merugikan.
“Bagi pihak yang merasa keberatan atau dirugikan dengan isi pemberitaan ini, silakan mengajukan hak jawab secara tertulis kepada redaksi media ini dan IWO Muara Enim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kami akan dengan senang hati menerima dan memprosesnya sesuai dengan aturan hukum,” jelas Iyansoha Gumai.
Ia juga menegaskan bahwa jika ditemukan adanya kesalahan dalam pemberitaan, pihaknya siap untuk melakukan koreksi atau klarifikasi sesuai dengan Pasal 29 UU Pers.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan peran pers dengan bertanggung jawab, jujur, dan sesuai dengan hukum yang berlaku demi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. (DW)











