BANYUASIN , Suryanews86.com – Dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang oknum LSM dalam perkara dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah di Kabupaten Banyuasin memicu polemik dan sorotan tajam dari LSM Gerakan Anti Korupsi dan Nasionalisme Indonesia (GRANSI). Peristiwa yang diduga terjadi di ruang Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin melibatkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) berinisial GV dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.
Informasi yang beredar menyebutkan, oknum LSM tersebut diduga menerima uang sebesar Rp200.000, dengan persoalan antara kedua belah pihak dikabarkan telah diselesaikan secara damai. Selain itu, muncul dugaan bahwa anak dari kepala sekolah yang bersangkutan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kejari Banyuasin, yang memunculkan pertanyaan publik mengenai potensi konflik kepentingan serta dasar hukum pelaksanaan OTT tersebut.
Ranah Pemerasan Dipertanyakan Berdasarkan Aturan Hukum
Ketua LSM GRANSI, Supriyadi, menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum, perkara pemerasan termasuk dalam kewenangan kepolisian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang pemerasan.
“Kalau memang terbukti pemerasan, itu tugas kepolisian untuk melakukan penyidikan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapri) tentang Tata Cara Penyelidikan Tindak Pidana. Kecuali kalau perkara tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Supriyadi.
Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah tindakan OTT tersebut dilakukan atas dasar penugasan resmi institusi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelidikan dan Penuntutan Tindak Pidana atau merupakan inisiatif pribadi yang berpotensi sebagai pelampauan kewenangan.
Soroti Isi Video yang Beredar – Sikap Tidak Profesional Berdasarkan Prinsip Penegakan Hukum
Supriyadi juga menyoroti adanya video yang beredar luas di masyarakat yang diduga memperlihatkan pernyataan oknum Kasi Pidsus GV. Dalam video tersebut terdengar pernyataan, “Kalau viral saya dicopot,” serta potongan lain yang menyebutkan, “Kalau aku benar kau masuk penjara, kalau aku salah aku dicopot.”
Menurut Supriyadi, pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme aparat penegak hukum yang diatur dalam Kode Etik dan Tata Cara Berlaku bagi Jaksa. “Ucapan seperti itu sangat disayangkan. Penegakan hukum harus berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang jelas, tidak boleh bernuansa emosional atau mengandung ancaman yang tidak sesuai dengan kedudukan sebagai aparat yang harus menjunjung tinggi objektivitas,” tegasnya.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Konflik Kepentingan
GRANSI menilai, apabila tindakan dilakukan tanpa kejelasan dasar hukum atau dipengaruhi oleh relasi kedekatan — mengingat adanya dugaan hubungan internal karena anak kepala sekolah bersangkutan merupakan PNS di lingkungan kejaksaan — maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan tentang konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Hak dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil.
“Institusi penegak hukum harus netral dan tidak boleh bertindak karena faktor kedekatan atau kepentingan pribadi maupun kelompok. Penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum juga dapat dikenai pidana sesuai dengan KUHP Pasal 234 tentang penyalahgunaan kekuasaan,” jelas Supriyadi.
Desakan Tindakan Tepat Berdasarkan Prosedur Hukum
Atas dugaan sikap yang tidak profesional dan potensi penyalahgunaan jabatan tersebut, Supriyadi secara tegas meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap oknum Kasi Pidsus GV sesuai dengan mekanisme internal institusi.
GRANSI mendesak agar yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai peraturan, termasuk pencopotan dari jabatan apabila terbukti bertindak di luar kewenangan atau mencederai profesionalitas institusi. Selain itu, GRANSI menyatakan akan menggelar aksi penyampaian aspirasi yang sesuai dengan ketentuan hukum untuk meminta klarifikasi resmi serta memastikan penegakan hukum di Kabupaten Banyuasin berjalan sesuai prinsip profesionalitas, objektivitas, dan transparansi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kejari Banyuasin terkait dugaan OTT dan penyebaran video tersebut. Redaksi masih menunggu konfirmasi dan hak jawab dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi resmi, maka akan dimuat sebagai bentuk keseimbangan informasi dan tanggung jawab pemberitaan.(red)











