BANYUASIN, Suryanews86.com – Kasus oknum anggota DPRD Banyuasin berinisial AR yang melaporkan Alfi (mantan calon Wakil Bupati Banyuasin) ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan fitnah kembali menjadi sorotan publik, dengan berbagai spekulasi termasuk dugaan campur tangan partai politik yang muncul di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Syuro DPC PKB Banyuasin, H. Azwar Hamid, menegaskan bahwa persoalan hukum yang dihadapi AR tidak memiliki kaitan apapun dengan partainya.
“Permasalahan yang dihadapi merupakan permasalahan pribadi. Tidak ada kaitannya dengan partai,” ujar Azwar Hamid saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Selasa (25/02/2026).
Ia menegaskan bahwa partai tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, setiap kader yang terlibat persoalan hukum bertanggung jawab secara mandiri dan pribadi.
Kuasa Hukum Alfi: Kasus Ini Murni Masalah Hukum, Tidak Ada Hubungan Politik
Sementara itu, Dudi selaku kuasa hukum Alfi menilai bahwa laporan yang diajukan AR ke Polda Sumsel merupakan hak yang dimiliki setiap warga negara sesuai dengan ketentuan hukum.
Namun, ia menegaskan bahwa perkara ini murni bersifat hukum dan tidak boleh ditarik ke ranah politik.
“Itu hak yang bersangkutan untuk melapor. Tapi yang perlu kami luruskan, kasus ini murni masalah hukum, tidak ada hubungannya dengan partai politik manapun,” kata Dudi kepada awak media.
Dudi menjelaskan bahwa sebelumnya AR pernah mengirim surat kepada Kapolres Banyuasin untuk meminta fasilitasi mediasi guna menyelesaikan permasalahan secara damai. Dalam kesempatan mediasi tersebut, pihak Alfi mengajukan tiga syarat perdamaian, yaitu:
1. AR mundur dari jabatan anggota DPRD Banyuasin
2. Mengganti kerugian berdasarkan pengakuan yang bersangkutan
3. Mengurus pencabutan laporan polisi (LP)
Namun, kesepakatan tidak dapat tercapai karena AR meminta waktu satu minggu untuk berkoordinasi dengan pihak partainya.
“Ketika kami membaca berita bahwa kami dilaporkan ke Polda, kami tidak kaget karena itu merupakan upaya untuk membela diri.
Yang membuat kami terkejut adalah munculnya narasi bahwa DPC PKB Banyuasin melindungi dan bahkan disebut ada perintah dari DPP untuk melawan,” ujarnya.
Dudi juga menegaskan bahwa pihaknya kini telah menutup pintu damai dan meminta agar Polres Banyuasin melanjutkan proses hukum secara profesional dan objektif.
“Kami berharap Polres Banyuasin melanjutkan proses hukumnya. Dari pihak kami sudah menutup pintu damai agar masalah ini tidak melebar dan menimbulkan banyak fitnah,” tegas Dudi yang menyampaikan pesan dari pihak Alfi dan Pak De Slamet.
Di sisi lain, AS, salah satu saksi pelapor, menyatakan keyakinannya bahwa penyidik Polres Banyuasin akan tetap menjalankan tugasnya dengan profesional dalam menangani perkara tersebut.
“Semua saksi sudah diperiksa secara menyeluruh, baik kordinator daerah (kordes), saksi di dalam TPS maupun saksi di luar TPS. Bahkan terkait dugaan upaya pemalsuan kwitansi tanda terima uang kepada kordes, semuanya sudah kami serahkan kepada penyidik beserta barang bukti uang yang menjadi bukti penting dalam kasus ini,” jelas AS saat dihubungi melalui telepon.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Alfi hanya memberikan tanggapan berupa emoji senyuman tanpa menambahkan komentar lebih lanjut.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik di Kabupaten Banyuasin. Masyarakat mengantisipasi kepastian hukum dan berharap seluruh proses berjalan secara transparan, objektif, serta bebas dari intervensi pihak manapun.











