Pimpinan Umum Zona Merah Desak APH Percepat Pengusutan Dugaan Korupsi Rp31 Miliar di RSUD Prabumulih

banner 468x60

PRABUMULIH, zonamerahnews.id – Pimpinan Umum Zona Merah, Fandri Heri Kusuma, kembali mendesak aparat penegak hukum agar serius menangani dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di RSUD Kota Prabumulih.

Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya perkembangan berarti dalam penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Prabumulih sejak awal tahun 2026.

Menurut Fandri, berdasarkan surat pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor R-112/L.6.5/Fo.2/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026, proses penanganan perkara tersebut terkesan berjalan lamban dan belum menunjukkan keseriusan yang diharapkan masyarakat.

Selain itu, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Polres Prabumulih juga telah melakukan langkah awal penanganan sejak April 2026. Namun hingga saat ini proses masih berada pada tahap koordinasi dan pengumpulan informasi tanpa adanya penetapan tersangka.

Dari hasil koordinasi yang dilakukan dengan penyidik kejaksaan, Fandri memperoleh informasi bahwa laporan tersebut masih dalam tahap telaah atau penelitian awal dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Padahal, menurutnya, proses verifikasi semestinya dapat diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Saya mendesak Aparat Penegak Hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk menangani kasus ini secara serius dan profesional. Dugaan korupsi di RSUD Prabumulih ini nilainya sangat besar, mencapai sekitar Rp31 miliar,” tegas Fandri, Minggu (1/6/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Zona Merah, kewajiban pembayaran utang RSUD hingga kini baru terealisasi sebagian kecil. Sementara itu, sejumlah tunggakan masih belum terselesaikan, termasuk pembayaran jasa medis bagi pegawai yang belum sepenuhnya dicairkan.

Hingga saat ini belum terdapat kejelasan mengenai peningkatan status perkara, penetapan tersangka, maupun langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait kepastian penyelesaian kasus maupun pelunasan utang RSUD.

Fandri juga memprediksi penyelesaian kewajiban utang RSUD tidak akan dapat dituntaskan dalam waktu dekat. Menurutnya, keterbatasan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih membuat pelunasan kemungkinan harus dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan.

Dalam keterangannya, Fandri meminta penyidik memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau bertanggung jawab terhadap persoalan keuangan RSUD pada periode terjadinya permasalahan. Pihak-pihak tersebut meliputi mantan Direktur RSUD periode 2022–2025, pejabat di bidang keuangan, perencanaan, pengadaan, PPTK, Dewan Pengawas RSUD, Inspektorat Daerah, hingga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Prabumulih.

Selain itu, ia juga mendesak aparat penegak hukum memeriksa perusahaan pemasok obat-obatan dan alat kesehatan yang terlibat pada periode tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk mengungkap kemungkinan adanya persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Pihak vendor harus diperiksa sebagai saksi. Jika nantinya ditemukan bukti adanya persekongkolan atau keterlibatan dalam tindak pidana korupsi, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Tim-ZM)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *