Penanganan Laporan Dinilai Belum Jelas, Zona Merah Datangi Kejari Prabumulih

banner 468x60

PRABUMULIH, suryanews86.com – Pimpinan Umum Zona Merah, Fandri Heri Kusuma, kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Prabumulih pada Selasa (19/5/2026), untuk meminta tindak lanjut atas Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di RSUD Kota Prabumulih.

Kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Nomor: 009/K/Red.ZM/XI/2025 tertanggal 12 November 2025 yang sebelumnya diajukan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan kemudian dilimpahkan kepada Kejari Prabumulih melalui surat Nomor: R-112/L.6.5/Fo.2/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026.

Fandri mengatakan, hingga saat ini pihaknya menilai belum ada perkembangan yang jelas terkait proses penanganan laporan tersebut. Padahal, menurut dia, konfirmasi lanjutan juga telah dilakukan pada 30 Maret 2026.

“Kami datang bukan tanpa dasar. Berbagai dokumen pendukung dan sejumlah pemberitaan yang menjadi perhatian publik telah kami sampaikan. Jika belum ada kejelasan terkait penanganan laporan ini, kami akan mengambil langkah selanjutnya,” kata Fandri saat ditemui, Selasa, (19/5/2026).

Ia menjelaskan, laporan yang diajukan telah dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya hasil konfirmasi dan klarifikasi, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, hingga temuan Kantor Akuntan Publik terhadap Laporan Keuangan BLUD RSUD Tahun Anggaran 2024.

Dalam pertemuan tersebut, Zona Merah menyampaikan sejumlah permintaan kepada Kejari Prabumulih, di antaranya kejelasan status penanganan laporan, pemberian informasi perkembangan penyelidikan secara berkala kepada pelapor, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan.

Fandri berharap proses penanganan laporan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Masyarakat tentu berharap adanya kepastian hukum dan proses yang berjalan secara terbuka,” ujarnya. (Tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *