Muara Enim, Suryanews86.com – Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2026 dengan tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat” menjadi momentum penting untuk membedakan dan menyelaraskan dua pilar utama yang mengatur dunia pers: aspek hukum dan etika jurnalistik. Hal itu disampaikan Advokat Hisuliadi, S.H., M.H., pada Senin (09/02/2026).
Menurutnya, kedua dimensi tersebut memiliki cakupan dan landasan yang berbeda, namun sama-sama krusial bagi kemajuan industri pers dan bangsa.
“Secara hukum, kedudukan pers diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang mengikat secara hukum. Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pikiran dan memperoleh informasi – ini adalah hak yang dijamin konstitusional. Sementara itu,
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (dengan perubahan hingga tahun 2026) menjadi landasan operasional yang mengatur hak dan kewajiban setiap lembaga pers, wartawan, serta pelaku industri pers,” ujar Hisuliadi.
Ia menjelaskan bahwa hukum memberikan batasan yang jelas dan memiliki mekanisme penegakan serta sanksi bagi pelanggaran.
“Contohnya, penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusakan dapat dikenai tuntutan pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau tuntutan perdata sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selain itu, masalah hak cipta konten, perlindungan data pribadi, dan praktik bisnis yang tidak sesuai juga diatur dalam peraturan khusus yang berlaku,” jelasnya.
Di sisi lain, lanjut Hisuliadi, etika jurnalistik adalah seperangkat prinsip nilai yang menjadi pedoman perilaku insan pers, yang tidak selalu memiliki sanksi hukum namun menjadi dasar integritas profesi.
“Etika mengatur hal-hal yang mungkin tidak dilarang oleh hukum, tetapi tidak pantas dilakukan demi kepentingan publik. Misalnya, bagaimana cara menangani sumber informasi yang rahasia, bagaimana menyajikan berita secara seimbang tanpa memihak, atau bagaimana menghormati hak martabat korban peristiwa yang diliput,” katanya.
Advokat tersebut menambahkan bahwa etika jurnalistik juga menjadi landasan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pers.
“Etika tidak hanya mengatur bagaimana pers bekerja, tetapi juga bagaimana pers berperan sebagai mitra masyarakat dalam mencari kebenaran. Prinsip etika seperti akurasi, objektivitas, transparansi, dan tanggung jawab menjadi kunci agar pers tidak hanya taat hukum, tetapi juga benar-benar bermanfaat bagi kemajuan bangsa,” ucapnya dengan penuh semangat.
Hisuliadi juga menyoroti perbedaan mendasar antara kedua aspek tersebut.
“Hukum adalah aturan yang dibuat oleh negara dan memiliki kekuatan paksaan, sedangkan etika adalah pedoman nilai yang dibangun oleh komunitas profesi sendiri. Hukum menetapkan apa yang harus dan tidak boleh dilakukan, sedangkan etika menetapkan apa yang baik dan tidak baik dilakukan dalam menjalankan profesi,” jelasnya.
Namun demikian, kedua aspek tersebut saling melengkapi.
“Pers yang sehat harus mampu menyelaraskan ketaatan hukum dengan kepatuhan etika.
Kemandirian ekonomi yang menjadi kunci kemandirian pers juga harus didasarkan pada prinsip hukum yang jelas dan etika yang kuat, agar pers tidak terjebak pada kepentingan tertentu dan tetap bisa menjalankan fungsi sebagai pengawas negara dan motor pembangunan,” tambahnya.
Ia berharap, peringatan HPN tahun ini akan menjadi titik balik bagi seluruh elemen masyarakat untuk memahami perbedaan serta pentingnya sinergi antara hukum dan etika dalam membangun ekosistem pers yang berkualitas, mandiri, dan menjadi ujung tombak kemajuan bangsa. (DW)











