BPK Belanja Bantuan Khusus Sumsel Rp1,8 Triliun Bebani Keuangan Daerah

banner 468x60

Palembang, Suryanews86.com – Badan Pemeriksa Keuangan RI mengungkap penganggaran dan pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Pemprov Sumatera Selatan tahun 2024 belum mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 44/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 11 Mei 2024 atas Laporan Keuangan Pemprov Sumsel Tahun 2023 dan LHP Kinerja Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2025 tanggal 7 Januari 2025 atas Pengelolaan APBD TA 2023 s.d. Semester I 2024.

“Penganggaran BKBK membebani keuangan daerah, dan rendahnya kemampuan keuangan untuk mengembalikan kewajiban,” tulis BPK dalam LHP 44/2024.

Data LHP menyebut, Pemprov Sumsel pada TA 2024 menganggarkan Belanja BKBK sebesar Rp2.141.561.993.237,00 dengan realisasi Rp1.896.976.798.838,25 atau 88,58 persen.

BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel memerintahkan TAPD menyusun rencana aksi mengatasi defisit, penyelesaian utang dan kebijakan pembatasan penggunaan dana terikat. Namun, hasil pemeriksaan BPK menyebut dokumen perencanaan yang disampaikan Pemprov Sumsel belum sesuai rekomendasi.

, Budi rizkiyanto menilai temuan BPK menunjukkan lemahnya perencanaan anggaran.

“Dari perspektif hukum administrasi negara, temuan BPK ini mengindikasikan adanya dugaan maladministrasi dalam perencanaan anggaran. Ketika TAPD merealisasikan belanja Rp1,8 triliun sementara BPK menyatakan keuangan daerah terbebani dan kemampuan bayar utang rendah, maka prinsip kehati-hatian fiskal patut dipertanyakan,” kata Budi rizkiyanto, Minggu (03/5/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 3 UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih menegaskan asas kepastian hukum dan akuntabilitas. “Rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti. Jika diabaikan, bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum oleh penguasa sesuai Pasal 1365 KUHPerdata,” tambahnya.

Budi mendesak DPRD Sumsel menggunakan hak interpelasi untuk memanggil Gubernur dan TAPD dalam RDP khusus membahas tindak lanjut temuan BPK. Ia juga meminta BPKP Perwakilan Sumsel melakukan audit investigatif penyaluran BKBK ke kabupaten/kota penerima, termasuk Ogan Ilir.

“Fungsi DPRD adalah budgeting dan pengawasan. Temuan BPK Rp1,8 triliun ini tidak bisa dianggap angin lalu. Rakyat berhak tahu kenapa keuangan terbebani tapi BKBK tetap jor-joran,” tutupnya

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *