OKI , Suryanews86.com– Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Sumatera Selatan mengungkap dugaan malpraktek yang dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan di RS Kayagung, Kabupaten Ogan Ilir (OKI). Praktik yang dilakukan tanpa izin resmi serta melanggar batas wilayah wewenang ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum yang sangat serius dan membahayakan keselamatan pasien.
Ketua AIPI Sumsel, Dr.(c) Ade Indra Caniago, menegaskan bahwa tindakan yang terjadi di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu tersebut merupakan bukti nyata pelanggaran yang harus segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, ada tiga bahaya utama yang mengancam keselamatan pasien akibat praktik semacam ini:
1. Tidak Memiliki Kompetensi
Tanpa izin resmi, menandakan bahwa pelaku tidak memiliki kemampuan, pengetahuan, dan kualifikasi yang memadai untuk melakukan tindakan medis yang aman dan efektif. Hal ini sangat berisiko menyebabkan kesalahan penanganan.
2. Melanggar Aturan dan Pengawasan
Praktek yang melanggar batas wilayah izin berarti kegiatan tersebut berjalan tanpa pengawasan dari otoritas kesehatan setempat. Kondisi ini menjadi celah yang sangat rawan terjadinya kesalahan prosedur hingga kerugian bagi pasien.
3. Risiko Besar hingga Ancaman Nyawa
Praktek tanpa izin dan melanggar aturan wilayah dapat menyebabkan cedera, kerugian materiil, bahkan kematian bagi pasien yang tidak bersalah.
Praktek tanpa izin dan melanggar aturan wilayah adalah tindakan ilegal. Pelakunya bisa dikenai sanksi berat mulai dari denda hingga penjara.
Hal senada juga disoroti terkait contoh kasus serupa, mulai dari dokter yang praktek di luar wilayah izinnya, perawat yang bertindak di luar kompetensi tanpa izin, hingga praktisi kesehatan alternatif yang melakukan tindakan berbahaya.
Masyarakat pun diimbau untuk semakin waspada. Pastikan setiap layanan kesehatan yang diterima berasal dari tenaga profesional yang memiliki izin resmi dan kompeten demi menjamin keselamatan diri sendiri dan keluarga.











