Budi Rizkiyanto Dugaan Korupsi Tanah Kolam Retensi Simpang Bandara Diduga Terencana Sistemik

banner 468x60

PALEMBANG , Suryanews86.com – Budi Rizkiyanto, penggiat kontrol sosial Sumatera Selatan, mengangkat bicara terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kolam retensi Simpang Bandara yang berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel menimbulkan kerugian negara sebesar Rp39,8 miliar.

Menurutnya, masyarakat bebas berasumsi siapa yang akan menjadi tersangka pertama, namun proses hukum perlu mengungkap kebenaran secara menyeluruh.

Tanah seluas 40.000 m² (4 Ha) berlokasi di Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarame yang disahkan melalui sertifikasi oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang dinyatakan oleh BPKP Sumsel sebagai

“forgery dokumen”. Pengadaan tanah yang dibiayai dari APBD Kota Palembang dan APBD Sumsel tahun 2021 ini dinilai menyebabkan kerugian negara total, sehingga masuk dalam lembaran negara dengan opini merugikan keuangan negara.

Proses sertifikasi tanah dilakukan melalui Program Sertifikasi Tanah Langsung (PTSL) oleh Panitia A BPN Kota Palembang, berdasarkan pendaftaran Mukar Suhadi pada Februari 2020 dengan SK sertifikat keluar pada November 2020.

Auditor BPKP Sumsel menyatakan hal ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang berpotensi merugikan negara.

“Menjadi pertanyaan publik, dimana letak salahnya dan kenapa tidak terpantau oleh tim ganti rugi tanah yang melibatkan JPN Datun Kajari Palembang,” ujar Budi.

Ia juga mengajukan sejumlah pertanyaan terkait pihak yang membuat data tanah, pernyataan, keterangan, pemilik awal, serta proses pendaftaran hingga pengukuran yang meloloskan tanah bermasalah.

Menurut Budi, secara logika akal sehat, perbuatan melawan hukum ini tidak mungkin bersifat tunggal, melainkan diduga sistematis, terencana, kolektif, dan masif dengan pembagian hasil.

Ia menduga pembocoran info tentang pengadaan tanah menjadi awal rencana jahat untuk mengambil uang negara, diikuti dengan pencarian tanah yang bisa dijadikan objek ganti rugi sesuai kondisi kolam retensi, seperti area rawa atau kolam alam.

Selanjutnya, tanah tersebut diduga dibuatkan data kepemilikan awal untuk dijadikan dasar pendaftaran melalui PTSL, yang hanya memerlukan KTP, KK, bukti penguasaan tanah (girik/letter C), surat pernyataan tidak sengketa, dan pemasangan patok.

Namun, cerita tanah ini akhirnya terdeteksi karena status tanah sebenarnya tercatat sebagai rawa konservasi untuk daerah resapan air kawasan Sukarame.

“Hasil audit BPKP sudah bisa ditebak dengan opini merugikan keuangan negara secara keseluruhan, dan sekarang tugas penyidik mengungkap siapa yang mendapat keuntungan uang haram dari APBD Palembang dan Pemprov Sumsel tahun 2021,” pungkas Budi. (DW)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *